Ilustrasi

MATARAM – Sebanyak empat orang pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di NTB terdeteksi masuk data sebagai keanggotaan partai politik. Ini dilacak KPU pusat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU NTB, Agus Hilman dikonfirmasi, Kamis kemarin.

 

“Jadi betul. Tapi di NTB bukan Komisioner tapi staf kesekretariatan empat orang,” kata Hilman.

 

Hilman mengaku tidak hafal di KPU mana saja di NTB termasuk keempat staf itu masuk di keanggotaan partai mana saja. Namun demikian Hilman menegaskan keempat staf itu belum tentu benar adanya. Sebab, sekarang ini sedang ada proses pendaftaran Parpol mulai 1-14 Aguatus. Sebelum tahapan pendafraran itu, para pengurus Parpol sudah harus memasukkan data nama nama di Sipol.

 

“Mungkin saja mereka tidak tahu ada namanya yang masuk di Sipol,” kata Hilman.

 

Saat ini KPU melakukaan verifikasi. Yang diverifikasi itu data keanggotan Parpol sesuai dengan data yang diinput ke Sipol.

 

“Artinya yang terdaftar di Sipol belum tentu yang bersangkutan,” terang Hilmi.

 

Jika ternyata ditemukan ada nama mereka padahal mereka bukan kader Parpol maka yang bersangkutan diminta mengajukan keberatan melalui sistem aplikasi yang disiapkan KPU.

 

“Misalkan mereka yang TNI/Polri, PNS ada jika ada namanya disampaikan keberatannya. Nah itu jadi dasar kita lakukan Verifikasi ke Parpol nanti bisa di TMS (Tidak masuk Syarat) kan,” jelasnya.

 

Saat ini pihaknya meminta seluruh jajaran KPU di Kabupaten Kota untuk mengecek nama mereka masing-masing untuk memastikan bahwa nama mereka tidak masuk di Sipol. Jika ternyata ada nama mereka lalu tidak menyampaikan keberatan maka itu berarti mereka benar sebagai kader Parpol.

 

“Misalnya seorang PNS masuk data. Kita verifikasi kalau benar dia anggota Parpol kita minta surat pengunduran dirinya sebagai PNS,” katanya.

 

Tidak hanya jajaran penyelenggara Ad hock itu saja yang diminta mengecek nama mereka termasuk masyarakat NTB secara luas. Siapa tahu nama mereka masuk di Sipol padahal tidak pernah menyerahkan KTP.

 

“Kita ingin Imbau ke seluruh masyarakat untuk cek namanya di Sipol. Kalau memang keberatan dengan data tersebut bisa disampaikan keberatannya,” ungkapnya.

 

Masyarakat bisa mengecek data diri apakah terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak pada link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

 

Jika anda terdaftar tapi merasa keberatan atau ragu terhadap keabsahan data tersebut, dipersilakan menyampaikan keberatan melalui link ini: https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 378

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *