LOTIM – Kepala Desa Suralaga Kecamatan Suralaga Lombok Timur (Lotim) dikritik warganya. Hal itu terkait surat yang beredar nomor 26/SLG/IV/2025, perihal biaya keamanan dan kebersihan terhadap pedagang cilok dan pedagang lainnya yang mangkal di depan kantor desa. Terhadap surat itu, Kepala Desa Suralaga, Mahdan memberikan klarifikasi.

Adapun isi surat, sesuai hasil koordinasi dengan Linmas pada 10 April tentang keamanan dan kebersihan di depan kantor Desa Suralaga, maka dengan ini kami mengimbau pedagang yang mangkal di depan Kantor Desa Suralaga, mengeluarkan biaya kebersihan dan keamanan setiap malam Rp 20 ribu dan langsung disetor ke anggota Linmas. Surat ini memantik reaksi publik.

Dijelaskan Mahdan, banyak pedagang luar masuk ke desanya, terutama pedagang pentol atau cilok. Keberadaan pedagang itu dinilainya sangat mengganggu dengan banyaknya tusukan pentol bertebaran di depan kantor desa. Sehingga pihaknya atas nama pemerintah desa, meminta pedagang cilok agar tidak berjualan di depan kantor desa. Beberapa kali sudah mengimbau para pedagang, namun para pedagang mengabaikannya.

Karena tak menuai hasil dari imbauan, langkah kedua dipakai menggunakan strategi perang dagang. Dengan menaikkan pungutan pada pedagang, yang dituangkan dalam surat itu sebesar Rp 20 ribu. Kendati ia sadar hasil menjual cilok tidak terlalu besar, namun itu salah satu cara agar pedagang tidak berjualan di depan kantor desa.

Jika tidak mempan juga, Mahdan akan meminta Satlinmas untuk mengangkat meja tempat jualan para pedagang agar tidak berjualan di depan kantor desa.

“Kalau mereka pindah tempat berjualan dari depan kantor desa, selesai tidak ada masalah. Hanya bertujuan shock terapi saja. Tujuan kami hanya demi kebersihan, dan kami hanya minta khusus yang di depan kantor saja,” katanya.

Kebijakan tidak berjualan di depan kantor desa, diberlakukan sama meskipun itu ialah keluarganya. Terkecuali di samping tembok kantor desa, tidak dipermasalahkannya. Namun diatur penempatannya. Dari itu ia berharap, menjaga nama baik desa.

“Karena sudah pindah dari depan kantor desa, kami anggap selesai. Dan tidak pernah ada pungutan Rp 20 ribu pada pedagang di depan kantor desa,” tegasnya.

Selain tidak diperkenankannya pedagang berjualan di depan kantor desa, pedagang cilok juga diimbau tidak berjualan di depan masjid besar Suralaga. Sebab, di depan masjid juga banyak berserakan tusuk cilok yang dapat membahayakan bagi masyarakat.

“Kenapa kami juga minta agar tidak berjualan di depan masjid, kasihan subuh-subuh petugas masjid menyapu bekas tusukan cilok, agar tidak membahayakan masyarakat yang datang menunaikan salat berjamaah. Dan ini aspirasi masyarakat juga,” pungkasnya dan mengatakan, sekali lagi ini demi kebersihan. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 94

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *