PRAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lombok Tengah menegaskan pengambilan rekening koran milik bos wallet L. Ading Buntara oleh penyidik sesuai aturan.
Awalnya, penasehat hukum (PH) terdakwa Ading Buntaran mempersoalkan pembobolan data di perbankan oleh penyidik dalam mengusut kasus ini. salah satu JPU, Vini Angeline menegaskan soal statement PH tidak benar. Vini memastikan penyidik tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Dasar hukumnya pada Pasal 72 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya kepada radarmandalika.id, kemarin.
Dijelaskannya, dalam ayat 2 menyebutkan penyidik, penuntut umum dan hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya.
Katanya, adapun hal yang membolehka tersebut sudah jelas dikatakan dalam aturan. Mengingat, hal ini juga dia sebut di dalam persidangan kepada majelis hakim terkait Pasal 72 TPPU.
“Semuaitu tertuang di Pasal 72 ayat (2) TPPU pak,” pungkasnya.(tim)