PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menegaskan tidak pernah mengusut kasus branding mobil dinas. Diketahui, hampir semua mobil plat merah di Lombok Tengah dibranding dalam rangka semarakan dan mensukseskan perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika. Namun di tengah jalan, informasi yang diterima Radar Mandalika branding mobil dilakukan oleh masing dinas atau OPD diduga menyalahi aturan. Demikian juga sumber anggaran diselidiki aparat penegak hukum (APH).
Hasil penelusuran, satu mobil dinas mengeluarkan budget Rp 5 juta untuk membranding full body mobil. Beredar kabar, setelah APH turun akhirnya dilakukan pengembalian anggaran 5 juta oleh sejumlah OPD.
Tidak hanya itu, informasi yang diterima. APH diduga mengusut kasus ini karena hampir semua OPD membranding. Harusnya, branding dilakukan oleh Dinas Pariwisata yang ada hubungan dalam rangka mensukseskan event dunia tersebut.
“Ya memang begitu informasinya, katanya sudah dikembalikan biaya branding mobil oleh masing dinas atau OPD,” ungkap sumber Radar Mandalika yang minta identitas dirahasiakan ini.
Bahkan diketahuinya, sampai dengan sekarang tidak ada lagi kabar apakah kasus ini dilanjutkan. “Kita tidak paham,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Loteng, AA Gede Agung Kusuma Putra yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui.”Branding mobil Pemda yang mana ya, saya baru dengar,” jawabnya via wa, kemarin.
“Info dari mana om, saya baru dengar ini. Setau saya ndak ada kejaksaan tangani branding mobil pemda. Info dari mana ditangani kejaksaan?” katanya tanyak balik.(tim/red)