KLU—Wajah sumringah dari 42 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pasanya, mereka resmi merima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk dua tahun, Rabu (17/7).
SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut diserangkan langsung oleh Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu di Aula RSUD KLU.
Perpanjangan masa jabatan yang diterima kades tersebut setelah turunnya undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa. Dimana undang-undang tersebut mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun maksimal tiga periode menjadi 8 tahun maksimal dua periode.
Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 190/19.a/DP2KBPMD/2024, sebanyak 24 Kepala Desa yaitu Kades Tanjung, Jenggala, Tegal Maja, Sigar Penjalin, Gondang, Bentek, Genggelang, Rempek, Santong, Selengen, Sesait, Gumantar, Salut, Bayan, Anyar, Sukadana, Senaru, Mumbul Sari, Sambik Elen, Karang Bajo, Pemenang Timur, Pemenang Barat, Gili Indah dan Kades Malaka mendapatkan penambahan masa jabatan dengan periode masa jabatan lama 2020-2026 menjadi 2020-2028.
Selanjutnya pada lampiran Surat Keputusan Bupati Nomor : 191/19.b/DP2KBPMD/2024 menyatakan sebanyak 13 Kepala Desa yang terdiri dari Kepala Desa Sokong, Sama Guna, Selelos, Rempek Darussalam, Segara Katon, Kayangan, Pendua, Pansor, Santong Mulia, Gunjan Asri, Andalan, Batu Rakit dan Kepala Desa Menggala mendapatkan penambahan masa jabatan dengan periode masa jabatan lama 2022-2028 menjadi 2022-2030.
Sedangkan lampiran Surat Keputusan Bupati Nomor : 192/19.c/DP2KBPMD/2024 menyatakan bahwa sebanyak 5 Kepala Desa yang terdiri dari Kepala Desa Medana, Teniga, Sambik Bangkol, Loloan dan Kepala Desa Akar-Akar mendapatkan penambahan jabatan dengan periode masa jabatan lama 2023-2039 menjadi 2023-2031.
Setelah melakukan penyerahan SK secara langsung kepada 42 kepala desa ini, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada 20 desa mandiri oleh Bupati Lombok Utara.
Usai penyerahan SK, Bupati Lombok Utara, Djohan Sjamsu menyampaikan bahwa dengan diserahkannya SK perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan UU Nomor : 3 Tahun 2024 Perubahan ke 2 atas UU Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kabupaten Lombok Utara, yang menjadikan masa jabatan Kedes menjadi delapan tahun, diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh kepala desa untuk membangun desa lebih baik.
“Harapan saya agar para Kades dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dalam membangun desa di wilayah masing-masing,” katanya.
Selain itu, Djohan menyampaikan, dengan bertambahnya jumlah desa dengan status mandiri diharapkan mampu menjadi motivasi bagi Kepala desa lainnya untuk terus mempercepat pembangunan diwilayah masing-masing.
“Semoga dengan pembangunan yang diawali dengan desa, pembangunan daerah terus melaju, sehingga nantinya dapat setara dengan kabupaten/kota lainnya di NTB,” harapnya.
Ia berharap kerja sama antara aparat desa dan pemerintah daerah dapat menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah (PR) daerah selama ini seperti angka stunting yang tinggi dapat berhasil ditiadakan, dan angka kemiskinan yang masih tinggi juga dapat dituntaskan.
“Saya yakin dan percaya para Kades memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengatur APBDes sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya
Dimana negara telah memberikan pendanaan bagi desa di Indonesia, untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan pembangunan di masyarakat.
Djohan mengajak seluruh kepala desa untuk dapat kompak untuk mengejar ketertinggalan dengan seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi NTB.
Acara tersebut dihadiri Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK.,M.SI, Pabung 1606 Mataram Mayor Inf Ngakan Marjana S.Pd, Assisten 1 Setda KLU, Atmaja Gumbawa, SP, Para Kepala OPD Lingkup Pemda KLU, para camat serta ketua BPD se-KLU.(dhe)