Pengguna lalu lintas di Gili Trawangan saat menggunakan sepeda listrik, Minggu (11/6). (Ahmad Rohadi/Radar Mandalika)

KLU – Penertiban yang dilaksanakan pekan lalu oleh Dinas Perhubungan bersama aparat terkait terhadap keberadaan sepeda listrik di Gili Trawangan nampaknya belum seratus persen tuntas.

Dari pantauan Radar Mandalika di Gili Trawangan, Minggu (11/6/2023), masih terlihat kendaraan sepeda listrik beroperasi di tempat itu, padahal sebelumnya dinas telah menyampaikan imbauan terhadap larangan penggunaan kendaraan bermotor bahkan telah melakukan penindakan dengan menertibkan puluhan sepeda listrik yang diangkut langsung kepinggir pulau.

Terhadap itu, Kabid Lalu Lintas Darat Dishub Lombok Utara M.Syihamudin menyampaikan  penertiban baru dilakukan satu kali, untuk  penertiban lanjutan masih menunggu proses SK Tim dari Bupati Lombok Utara juga menunggu kesiapan anggaran kebutuhan operasional tim. “Kita akan lanjutkan tapi tunggu waktunya,” ungkapnya.

Ia menerangkan sepeda listrik ini masuk dalam kategori kendaraan bermotor yang dilarang digunakan untuk beroperasi bagi kepentingan individu dan kelompok lebih-lebih disewakan, kendaraan bermotor hanya boleh untuk kebutuhan pengangkutan sampah dilokasi tersebut. “Mereka disana ada yang sewakan sepeda listriknya dari Rp 250 ribu hingga Rp 300 perhari, sementara itu kendaraan bermotor jelas dilarang,” cetusnya.

Keberadaan sepeda listrik jelasnya sangat meresahkan banyak pihak setempat menyetujui agar sebaiknya ditertibkan, pihaknya kata Syihamudin kerap menerima laporan jika keberadaanya kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Sisanya yang belum kita tertibkan memang masih banyak ada ratusan, namun kami akan tertibkan nanti,” akunya.

Sepeda listrik sendiri didalam peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2011 tidak masuk dalam kendaraan yang diperbolehkan untuk beroperasi di kawasan tersebut. Dimana untuk kendaraan hanya boleh ada yakni Cidomo dan Speda gayung dengan jumlah yang ditentukan.(dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 753

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *