ATURAN: Inilah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang menerangkan tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menerima surat pengajuan pengunduran diri Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid yang akan menjadi Bakal Calon Legislatif DPR RI.

Padahal proses pengusulan pengunduran diri yang masuk ke DPRD Lombok Barat Mei lalu sudah diproses lembaga legislatif. Bahkan telah diparipurnakan sebelum akhir Mei lalu. Namun sayang usulan itu belum juga tiba di meja Gubernur NTB untuk dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Surat usulan dari DPRD Lobar belum ada,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi NTB, Ir Lalu Hamdi yang dikonfirmasi, Senin (12/6).

Sesuai ketentuan, proses pengusulan pengunduran diri Bupati setelah diusulkan melalui Pemerintah Daerah selanjutnya diproses oleh DPRD. Baru usulan itu dibawa untuk diteruskan kepada Gubernur NTB melalui Pemprov NTB, hingga akhirnya akan dibawa ke Kemendagri untuk proses surat pemberhentian.

“DPRD Lobar yang menindak lanjuti usulan pemberhentian,” singkatnya.

Sebelumnya, DPRD Lobar mengaku sudah memproses dan menindaklanjuti usulan pengunduran diri Bupati Lobar H Fauzan Khalid setelah usulan itu diterima DPRD Lobar dari Pemkab Lobar saat masa pendaftaran Bacaleg awal Mei lalu. Sebab orang nomor satu di Lobar itu akan ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) untuk kursi DPR RI 2024 mendatang.

“Surat pengunduran Bupati sudah saya terima hari Selasa pekan kemarin, kemudian tanda terima itu saya serahkan hari Rabu (kepada Bupati),” terang Ketua DPRD Lobar, Hj Nurhidayah yang dikonfirmasi, Senin (15/5).

Surat pengunduran diri Bupati itu dibacakan saat sidang paripurna terkait pengunduran diri kepala daerah secara resmi. Dari isi surat pengunduran diri itu, Bupati Lobar akan maju mencalonkan diri pada Pileg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 1 (Pulau Lombok).

“Sesuai prosedur (pendaftaran Bacaleg) surat tanda terima pengunduran diri itu harus diserahkan bersamaan dengan proses pendaftaran diri sebagai Bacaleg DPR RI di KPU. Itu syaratnya,” jelasnya.

Surat pengunduran diri Bupati itu, kata Nurhidayah diteruskan DPRD Lobar kepada pemerintah provinsi atau dalam hal itu Gubernur. Kemudian diproses untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negari (Mendagri) untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai kepala daerah atau bupati. “Nanti tergantung Kemendagri, apakah nanti diproses dengan cepat, atau kolektif dengan seluruh kepala daerah se Indonesia. Ketika nanti surat dari Kemendagri sudah keluar tentu kami di DPRD Lobar akan memparipurnakan lagi secara resmi pemberhentian kepala daerah,” paparnya.

Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu sudah jelas menerangkan prosedur dan ketentuan pemberhentian kepala daerah.

Dimana pada pasal 2 ayat (1) menerangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupatan/Kota hasus mengundurkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian di Pasal 3 ayat (1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Lanjut di ayat (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti pengajuan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, pada pasal 4 juga menerangkan dengan tegas bahwa surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah pengajuan pengunduran diri diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 352

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *