KLU—Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu geram melihat salah satu pengusaha yang membangun bangunan permanen di sempadan pantai di Gili Trawangan.
Yang mana, bangunan yang berdiri di areal lahan PT WAH itu kabarnya akan dibangun restoran. Saat ini pembangunan telah berjalan dan dalam proses pondasi.
Terkait itu, Bupati meminta OPD terkait untuk segara membongkar bangunan tersebut. Sebab, dikatakan itu tidak berizin alias melanggar aturan daerah.
“Saya pikir itu tidak ada izinnya, kalau melanggar aturan harus ditindak, saya sudah minta OPD terkait untuk ditindaklanjuti itu,” tegas Djohan, Jumat (31/1).
Djohan menegaskan, bangunan yang dibangun tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, kalau dibiarkan maka akan menjadi contoh jelek bagi pengusaha lainya. Terlebih Gili Trawangan itu kecil, maka harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh daerah.
“Jadi Insya Allah, kita akan bongkar. Jangan sampai jadi contoh yang jelek buat yang lain, apalagi ini pulau kecil, jadi harus ikuti aturan,” tegasnya.
Kata Djohan, pembongkarannya harus dipaksakan, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil semua pihak yang terlibat guna berkordinasi untuk pembongkaran bangunan tersebut.
“Jadi harus dipaksakan, karena kalau tidak dan dibiarkan seperti itu, kasihan Gili yang merupakan pariwisata andalan kita,” ujarnya.
Menurut Djohan, Gili Trawangan sebagai kawasan konservasi harus dipelihara dengan baik. Begitu juga usaha yang ada didalamnya, tentu harus diatur dengan mengikuti aturan yang ada. Mau perusahaan itu kecil ataupun besar harus ditindak jika melanggar aturan.
“Jangan sampai karena itu, terus perusahaan lainya juga ikut-ikutan nanti,” sambungnya.
Lanjut Djohan, perusahaan tersebut harus disurati. Setelah disurati kemudian belum ada pembongkaran, maka Pemda yang bongkar paksa.
“Sebab yang namanya aturan itu harus dipaksakan, jika tidak maka yang lainnya akan ikut,” cetusnya.
“Masa gara-gara dia (perusahaan) sendiri yang bangun terus yang lain ikut nanti. Kita harus berani dan pasang badan untuk ini. Jadi tidak boleh seenaknya,” tandasnya.(dhe)