KLU–Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sampai saat ini belum menyiapkan fasilitas bantuan hukum (Bankum) bagi masyarakat miskin ketika terkena perkara yang menyangkut persoalan hukum.

Adanya peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin nampaknya belum bisa menjadi payung untuk membuka ruang fasilitasi tersebut bagi masyarakat miskin.

Teknis dan pelaksanaan harus dibuat peraturan turunan yakni melalui Peraturan Bupati (Perbup). Demikian disampaikan Kabag Hukum Setda Lombok Utara Dewi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (23/4).

“Sejauh ini kita belum menerima permintaan fasilitasi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum, kalau pun ada kita belum siapkan karena kita harus siapkan dasar regulasi yakni Perbup dulu,” ujarnya.

Ia mengklaim beberapa kali telah diajukan untuk anggaran pembentukan Perbup tentang bantuan hukum masyarakat miskin, namun kembal anggaran dibagian hukum yang terbatas menjadi alasan sampai saat ini belum terbentuk. Tahun ini, pihaknya, kata Dewi hanya baru bisa menjalankan program rutinitas lainnya.

“Untuk menyusun ini kita perlu kordinasi dengan temen-temen kanwil hukum, paralegal, tentu kordinasi ini membutuhkan anggaran,” bebernya.

Masyarakat miskin yang dapat dibantu bantuan hukum yakni yang memenuhi kriteria, mengacu pada data DTESN, sebelum regulasi ini dibentuk pihaknya perlu belajar dengan daerah lain seperti teknis dan proses pelaksanaannya baru nantinya dituangkan dalam draf perbup.

“Saat ini kita juga kendala SDM dibagian hukum, mudahan nanti ada formasi sehingga bisa kita optimalkan tusi pelaksanaan bantuan hukum,” ungkapnya.

Ia menerangkan saat ini masyarakat yang tersangkut persoalan ditingkat bawah, pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan yang membantu proses mediasi yakni Majlis Krama Desa (MKD), namun ketika ada perkara yang naik ke tingkat atas pemerintah daerah belum dapat memfasilitasi lantaran kendala regulasi.

“Saat ini kita baru hanya membantu fasilitasi perkara yang ada di Pemerintahan saja,” cetusnya.(dhe)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *