Suasana sidang paripurna DPRD NTB, Senin (14/8)

MATARAM – DPRD Provinsi NTB resmi mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah – Sitti Rohmi kepada Presiden. Usulan itu telah melalui proses lalu diparipurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Senin (14/8/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, didampingi para wakil ketua, dihadiri anggota DPRD NTB, gubernur, kepala OPD dan pejabat Forkopimda.

Baiq Isvie menyampaikan, usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kemudian pasal 23e PP No. 17 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dan Keppres 155/p Tahun 2018 tentang pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wagub NTB masa jabatan tahun 2018-2023.

“Gubernur dan wakil gubernur tetap menjalankan tugas sampai tanggal 19 September mendatang. Tapi, saya berpesan supaya jangan sampai mengeluarkan kebijakan strategis yang dapat mengganggu stabilitas dan kondusifitas daerah,” tegasnya.

Isvie tidak mau mengungkapkan secara detail isi pesan tersebut, karena menurutnya Pak Gubernur sangat paham apa yang disampaikannya.

“Contohnya, mutasi di tempat sangat strategis, padahal waktu sudah mepet, gimana mau mutasi. Kalau secara aturan sangat mendukung, tapi silakan ditanya ke pak Gubernur. Intinya jaga hubungan dengan legislatif lah,” pintanya.

Kedua, mengenai utang harus diselesaikan, meskipun tinggal sedikit sekitar Rp 100 miliar lebih. Ia juga optimis hutang bisa diselesaikan dalam jangka sebulan ke depan.

Sementara Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil menegaskan, hari ini (kemarin, red) langsung dibuatkan berita acara pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur tersebut. Selambat – lambatnya 1 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

“InsyaAllah besok (hari ini, red) sudah dikirim ke Presiden,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata Politisi PKS ini, tentu sampai tanggal 19 September mendatang, gubernur dan wakil gubernur masih punya kewenangan. Tapi, hal yang sifatnya strategis yang dapat mengganggu stabilitas dan kondusifitas daerah supaya dipertimbangkan. Misal utang daerah harus segera diselesaikan, kalau mutasi kewenangan eksekutif.

Terkait hal itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menanggapi warning pimpinan yakni kaitan mutasi.

“Nanti kita lihat aturannya, kebijakan biasa saja normatif. Soal mutasi nanti kita lihat aturannya. Ini kan imbauan DPRD tapi lihat dulu aturannya. Apa boleh atau nggak. Kalau memang ada hal – hal yang mendesak tentu ada jalan keluarnya juga,” ungkapnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 547

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *