LOTENG—14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Desa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah (Loteng) di ruang sidang utama DPPRD Loteng, Kamis (20/6). Rapat dipimpin Ketua DPRD Loteng, M. Tauhid.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD Lombok Tengah wabil khusus pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah bekerja keras membahas 14 Ranperda pembentukan desa yang telah melalui rangkaian panjang dengan tidak mengingat waktu siang dan malam serta hari libur dalam kegiatan proses pembentukan 14 Perda tentang pembentukan desa ini.
Mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi, paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah, tingkat pansus.

“Dan pada hari ini kita mengadakan peripurna persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh gubernur NTB,” ucapnya.

“Semoga rancangan peraturan daerah yang kita setujuai ini dapat bermanfaat untuk kita semua,” imbuhnya.

Dia menyampaikan, 14 Ranperda tentang Pembentukan Desa ini diususun/dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahn desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Pemekaran desa dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran desa juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah.

“Akhirnya setelah melaui diskusi dan pembahasan panjang dan pada hari ini, ranperda tersebut disetujui. Saya berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini apa yang menjadi hajat dan tujuan pembentukan perda dapat terwujud,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, pemerintah daerah telah menyampaikan 14 Ranperda tentang Pembentukan Desa. Yakni, Desa Benue dan Desa Tojong-ojong Kecamatan Batukliang, Desa Monggas Bersatu dan Desa Peseng Kecamatan Kopang. Kemuidan Desa Batu Asak, Desa Jangkih Jawa, Desa Masjuring dan Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat. Desa Dahe, Desa Embung Puntik, Desa Kidang Baru dan Desa Semudane Kecamatan Praya Timur. Berikutnya Desa Awang dan Desa Nandus Kecamatan Pujut.

Dalam laporannya, Ketua Pansus DPRD Loteng terkait Ranperda Pembentukan 14 Desa, Ahmad Rifai menyampaikan, atas penyampaian 14 ranperda tersebut, DPRD Lombok Tengah melalui rapat paripurna tanggal 13 juni 2024 yang lalu, telah membentuk Pansus yang ditugaskan untuk membahas 14 Ranperda dimaksud. Kegiatan pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai 19 Juni 2024 atau hanya dalam waktu 2 hari kerja yaitu tanggal 15 dan 19 Juni saja. Sedangkan tanggal 15 sampai 18 Juni merupakan hari libur.

Namun demikian, katanya, di tengah keterbatasan waktu yang dialokasikan tersebut, Pansus telah berupaya untuk memaksimalkan waktu yang tersedia dengan memanfaatkan hari libur untuk tetap bekerja.

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan serta dedikasi dari pansus beserta seluruh pihak terkait seperti DPMD, Bagian Hukum, panitia pemekaran desa, seluruh jajaran pemerintahan desa induk maupun desa persiapan, panitia khusus dapat menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan tepat pukul 01.09 dini hari, kamis 20 Juni 2024,” ucapnya.

Selama kurun waktu tersebut di atas, ujarnya, selain melakukan kajian dan pembahasan secara internal berdasarkan dokumen naskah akademik dan rancangan perda, Pansus juga telah melaksanakan rapat konsultasi dengan menghadirkan panitia pemekaran desa, DPMD dan Bagian Hukum. Dari kegiatan tersebut, Pansus mendapatkan informasi penting terkait data luas wilayah, jumlah penduduk, pembagian wilayah, batas wilayah serta pusat pemerintahan desa.

“Dari pemaparan para pihak yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut, panitia khusus mendapatkan informasi bahwa data yang disajikan baik dalam dokumen naskah akademik maupun keterangan dari panitia pemekaran, terdapat perbedaan yang sangat mendasar khususnya yang berkaitan dengan data luas wilayah, jumlah penduduk, pembagian wilayah, batas wilayah serta pusat pemerintahan desa,” ungkap Ahmad Rifai yang juga politisi PKS ini.

Dikatakan bahwa untuk menyamakan persepsi terhadap perbedaan data tersebut, panitia khusus telah melaksanakan kunjungan lapangan ke 14 desa persiapan yang didampingi oleh Dinas PMD serta Bagian Hukum. Secara garis besar, terdapat beberapa hal yang dihasilkan dan telah disepakati dalam kunjungan lapangan tersebut. Pertama terkait luas wilayah, para pihak sepakat untuk mencantumkan luas wilayah berdasarkan hasil pemetaan terakhir yang dilakukan oleh pihak ketiga.

“Untuk kita maklumi bersama bahwa batas wilayah dari 14 desa tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati Lombok Tengah sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Kedua, terhadap jumlah penduduk beserta rincian jumlah penduduk masing-masing dusun, disepakati menggunakan data terakhir yang sudah divalidasi oleh Dinas Dukcapil Lombok Tengah.

Ketiga, terkait penulisan nama dusun disepakati untuk melakukan perbaikan sesuai keterangan yang disampaikan pada saat kunjungan lapangan. Demikian pula terhadap lokasi pusat pemerintahan, disepakati sesuai hasil kunjungan lapangan yang diperkuat dengan berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemdes, BPD, dan kepala dusun setempat. “Hal ini menjadi sangat penting agar kejadian adanya perselisihan lokasi pembangunan kantor desa seperti yang terjadi di desa prako kecamatan janapria, tidak terulang kembali,” terang Ahmad Rifai.

Selain ketiga hal tersebut di atas, katanya, panitia khusus juga melakukan pengecekkan terhadap kesiapan lahan dan bangunan kantor. Panitia khusus memberikan perhatian khusus terhadap keabsahan kepemilikan lahan kantor desa guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari.

“Secara umum, lokasi pembangunan kantor desa sudah dilengkapi dengan bukti pendukung seperti akta hibah maupun akta jual beli,” ungkapnya.

Sebagai tahapan ahkir dari kegiatan Pansus dalam membahas 14 Ranperda pemekaran desa ini, masing-masing fraksi yang duduk dalam keanggotaan Pansus, telah menyampaikan pendapat akhirnya. “Dimana 9 fraksi menyatakan “setuju terhadap 14 ranperda pembentukan desa untuk ditetapkan menjadi perda dan dilanjutkan pada tahapan pembicaraan tingkat ii”, dengan beberapa catatan dan rekomendasi,” ujar Ahmad Rifai.

Mengakhiri laporannya, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah yang diwakili oleh Kepala Dinas PMD bersama Kabid Pemerintahan Desa, Kabag Hukum beserta staf, Sekretaris DPRD beserta seluruh jajaran, yang tidak mengenal lelah dalam mendampingi dan memfasilitasi pelaksanaan pembahasan 14 Ranperda ini.

“Ucapan terima kasih serta selamat juga kami sampaikan kepada panitia pemekaran desa, jajaran pemerintahan desa serta seluruh lapisan masyarakat di 14 desa persiapan yang telah berjuang keras, mengorbankan waktu dan juga materi untuk menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan guna mewujudkan 14 desa persiapan ini menjadi desa definitif,” ucapnya.(zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 189

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *