IKLAN: Baliho kebijakan penghapusan denda pajak yang terpasang di sekitar kawasan Alun-alun Giri Menang Park Lobar.(Ist)

LOBAR—Kebijakan Penghapusan Denda Pajak selama Periode April-Juni 2026 yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) berpotensi menghapus miliaran piutang denda pajak. Jika seluruh wajib pajak (WP) penunggak pajak melakukan pembayaran pokok pajaknya selama periode tersebut.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar mencatat per tahun 2025, denda pajak mencapai Rp8 miliar lebih. Terdiri dari denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp2,4 miliar, denda pajak hotel Rp3,1 miliar, denda pajak restoran Rp2 miliar lebih, denda pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp10 juta, dan denda pajak air tanah Rp388 juta. Program yang dikemas sebagai “kado” hari jadi Kabupaten Lombok Barat ke-68 ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor piutang pajak.

“Ini perintah langsung Pak Bupati untuk menjadi kado Hari Jadi Lombok Barat ke-68. Beliau berharap ini menjadi insentif bagi pelaku usaha. Kami sudah mulai melakukan sosialisasi kepada semua pihak, dan program ini akan berlaku hingga tanggal 30 Juni nanti,” ujar Kepala Bapenda Lobar, Lalu Agha Farabi saat dikonfirmasi, Akhir pekan kemarin.

Respon masyarakat atas program penghapusan denda pajak ini cukup positif. Sejak diberlakukan pada HUT Lobar 17 April lalu, sudah banyak wajib pajak melakukan pembayaran. Terutama para WP yang membayar PBB.

Meski potensi denda pajak yang bisa dihapuskan mencapai nilai miliaran rupiah, namun Agha menegaskan fokus utama Pemda bukan pada denda pajaknya, namun pokok pajak yang belum dibayar WP. Penghapusan denda ini dinilai solusi yang menguntungkan bagi Pemda maupun masyarakat.

“Kalau jumlah sasarannya bisa mencapai ratusan ribu orang atau wajib pajak. Kami baru melakukan launching menjelang 17 April kemarin, jadi progres datanya mungkin bisa kita lihat secara detail pada bulan kedua nanti,” tambah Agha.

Dampak bencana alam gempa bumi 2018 dan Pandemi Covid-19 yang terjadi hingga 2020 disadari Bapenda berpengaruh kepada kemampuan WP. Kelonggaran penghapusan denda, selain memberikan kemudahan, membantu Bapenda melakukan pengawasan melalui validasi data. Terutama untuk jenis pajak self-assessment seperti hotel dan restoran, pemerintah melakukan uji petik memastikan kesesuaian antara nilai yang dibayarkan dengan kondisi riil di lapangan.

“Saat ini BPK juga sedang turun mendampingi kami, menyasar pajak-pajak tersebut. Dengan adanya rekomendasi dari BPK dan keterlibatan Inspektorat, kami harap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat,” tegas Lalu Agha.(win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *