LOTENG—Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng), HM Nursiah menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Lombok Tengah 2025-2045, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Kamis (20/6).

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat tersebut dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid.

Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah menyampaikan, RPJPD Kabupaten Lombok adalah dokumen milik daerah yang memuat perencanaan pembangunan Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan kabupaten Lombok Tengah dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai dari tahun 2025 hingga tahun 2045.

Dikatakan Nursiah bahwa RPJPD Kabupaten Lombok Tengah 2025-204 memuat 1 visi yaitu “mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang berbudaya, sejahtera, berkelanjutan, maju berdaya saing (bersama), menuju indonesia emas” yang merupakan penyelarasan dari visi RPJP nasional dan RPJPD Provinsi NTB.

“Visi RPJPD Lombok Tengah memuat 5 sasaran visi, 8 misi, 17 arah (tujuan) pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan,” ungkap pria yang pernah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah itu.

Nursiah memaparkan, adapun secara garis besar, target-target yang ingin dicapai seperti halnya indeks pembangunan manusia (IPM) yang pada tahun 2023 ada di angka 70,41% dengan kategori tinggi. “Pada 2045 target kita sebesar 80,24% dengan kategori sangat tinggi,” katanya.

Kemudian dengan beragam potensi wisata yang ada di Lombok Tengah, Pemda menargetkan di tahun 2045 ada pada titik setengah juta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Lombok Tengah. Kemudian tingkat pengangguran terbuka ditargetkan menurun menjadi 1,42%. Tingkat kemiskinan ditargetkan menurun menjadi 4,38%.

“Dan tentunya masih banyak lagi target-target yang ingin kita capai demi mencapai Lombok Tengah emas 2045,” tambah Nursiah.

Adapun, pelaksanaan RPJPD Lombok Tengah 2025-2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 tahunan. Yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, RPJMD tahun 2030-2034, RPJMD tahun 2035-2039, dan RPJMD tahun 2040-2045.

Dia menerangkan, RPJP Lombok Tengah digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD Lombok Tengah pada masing-masing tahapan dan periode RPJMD sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan perangkat daerah di Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun, tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah tentang RPJPD tahun 2025- 2045. Pertama, menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Lombok Tengah. Kedua, menjamin terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

Ketiga, mendukung koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pencapaian tujuan daerah dan nasional. Keempat, mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. “Kelima mewujudkan tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat,” tambah Nursiah.

Berdasarkan pendekatan tersebut, maka RPJPD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2045 memuat visi yaitu “mewujudkan Kabupaten Lombok Tengah yang berbudaya, sejahtera, berkelanjutan, maju berdaya saing (bersama), menuju indonesia emas” dengan harapan dapat mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten lombok Tengah dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami menyadari bahwa dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2045 ini masih memerlukan banyak penyempurnaan. Untuk itu, masukan, kritik dan saran dari seluruh anggota dewan yang terhormat sangat kami harapkan, guna penyempurnan dokumen RPJPD ini,” kata Nursiah.(zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 147

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *