DITANGKAP: Terduga pelaku dan barang bukti diamankan oleh tim Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, kemarin. (KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID)

PRAYA – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

“Keempat pelaku merupakan beda jaringan dan kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Dua diantaranya termasuk residivis,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian.

Adapun tiga terduga pelaku inisial N (34), S (43) dan A warga Kecamatan Praya Barat. Dimana S dan A merupakan residivis diamankan di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat pada Kamis dini hari (9/3).

Sedangkan terduga pelaku S (37) warga Praya Timur berhasil diamankan di jalan raya Desa persiapan Jero Puri, Kecamatan Praya Timur, Jumat (10/3) sekitar pukul 11.00 wita.

Saat dilakukan penangkapan, S sempat melakukan perlawanan dengan menabrak petugas menggunakan mobil yang dikendarai-nya. Beruntung petugas hanya mengalami luka ringan.

“Dari keempat pelaku kami dapat mengamankan 102,54 gram sabu,” bebernya.

Untuk lokasi penangkapan di Kecamatan Praya Barat petugas juga dapat mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp. 1.205.000, empat unit HP merk Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry serta dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.

Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNK-nya, satu HP Readmi, dompet dan satu buah ATM BRI.

Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Atas perbuatannya tiga orang pelaku asal Praya Barat dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan pelaku asal Praya timur Untuk di pratim dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Saat ditanya wartawan media ini, terduga pelaku N, A, S dan S mengaku baru-baru menjalankan bisnis haram tersebut.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 561

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *