Lombok Tengah — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut berpartisipasi pada kegiatan pelatihan dan pendataan tenaga kebudayaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (15/4), di Hotel Grand Royal Bil.
Kegiatan ini diikuti sekitar 40 peserta dari berbagai unsur pelaku budaya, seperti seniman, budayawan, pengrajin songket, komunitas peresean, paguyuban keris, hingga pelaku usaha kuliner tradisional yang merupakan cerminan dari kekayaan dan keberagaman budaya daerah yang memiliki potensi besar untuk dilindungi dan dikembangkan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum NTB hadir sebagai narasumber, menyampaikan pentingnya pelindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal. Ia menjelaskan bahwa KIK mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta sumber daya genetik yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi identitas suatu komunitas.
Lebih lanjut, Perwakilan dari Kanwil Kemenkum NTB juga menekankan perbedaan antara Kekayaan Intelektual Komunal dan Kekayaan Intelektual personal. KIK bersifat kolektif dan tidak dimiliki individu, sedangkan kekayaan intelektual personal memiliki pencipta atau pemegang hak yang jelas. Pemahaman ini dinilai penting agar masyarakat dapat menentukan bentuk pelindungan hukum yang tepat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bagian penting dari strategi negara dalam menjaga kedaulatan budaya.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya soal menjaga warisan budaya, tetapi juga memastikan bahwa nilai-nilai budaya tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk aktif melakukan inventarisasi dan pencatatan KIK sebagai bentuk perlindungan hukum yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat enam Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang akan didaftarkan, khususnya dalam kategori permainan tradisional. Upaya ini diharapkan dapat dilanjutkan dengan pengajuan pelindungan dalam skema Kekayaan Intelektual Komunal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan pelaku budaya, mulai dari proses identifikasi hingga pencatatan KIK. (red)