PRAYA – Kasus bullying (perundungan) yang melibatkan siswi SMK Negeri 3 Pujut di Lombok Tengah berakhir damai. Pihak pelapor (korban, red) dan terlapor menyelesaikannya secara kekeluargaan alias berdamai. Dimana, pihak korban telah mencabut laporannya ke Mapolres Lombok Tengah, Senin (13/3).
“Hari ini (kemarin) dicabut laporannya,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama.
Diungkapkan, korban perundungan dan pelaku sudah ada mediasi. “Jadi, untuk laporannya kemarin sudah diterima, untuk pelaporan beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan pada awalnya,” ungkapnya.
Tapi kemudian setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa dari pihak korban maupun pihak terlapor sudah bersepakat untuk berdamai. Atas dasar itulah kasus tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Mengingat korban maupun terlapor masih di bawah umur dan harus melakukan di versi dalam tahap penyidikan.
“Jadi, kita lakukan restorative justice ini. Kemudian untuk laporannya juga sudah dicabut. Jadi sudah tidak ada soal,” terangnya.
Redho pun mengimbau kepada masyarakat terutama terhadap guru maupun orang tua yang memiliki anak sedang mengenyam pendidikan untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Pergaulan anak-anak lebih didiperhatikan dan lebih diawasi.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus bullying yang terjadi di SMKN 3 Pujut berawal dari pesan singkat di WhatsApp. Peristiwa itu bermula ketika korban inisial M dan T membuat grup WhatsApp dengan nama “Grup Gibah”. Korban diduga menyebarkan fitnah terkait salah satu pelaku berinisial R.
“Kejadiannya itu tanggal 2 Maret. yang menjadi korban siswa kelas X sementara pelaku senior di kelas XI,” terang Kepala SMKN 3 Pujut, Akhirman Bakri.(tim)