Zulkieflimansyah (JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin dalam kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

“Nanti Pak Sekda yang mengurus pendampingan hukum. Tetapi tetap kita kedepankan praduga tidak bersalah,” ujar gubernur di Mataram, kemarin.

Ia telah memberikan arahan kepada seluruh pegawai di Dinas ESDM untuk tetap semangat bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Secara psikologis kita memahami. Tapi ini bukan pertama kalinya terjadi, sehingga jangan sampai moral kerja teman-teman di Dinas ESDM menjadi terganggu. Karena jika berbicara pertambangan ini cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Gubernur memastikan pelayanan di Dinas ESDM tidak akan terganggu dengan kejadian tersebut. Bahkan, gubernur meminta kepada pimpinan OPD untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.

“Ke depan kita harus hati-hati, karena semua hal bisa keliru, bisa salah mesti hati-hati lah, bahkan dalam hal uang besar dan penting perlu ada pendampingan dari aparat penegak hukum (APH).

Gubernur mengaku sudah mendengar terkait kronologi kasus tersebut hingga menyeret Kepala Dinas ESDM NTB dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak.

“Saya dengar tidak ada kaitan memperkaya diri tapi ada kebijakan yang keliru sehingga kejadian seperti sekarang. Apalagi yang saya dengar tidak ada RKAB tapi kegiatan tetap jalan. Karena setelah dengar dari sisi orang yang ngerti pertambangan walaupun itu wewenang pusat, bagi pusat dianggap kecil sehingga jadi ngurusnya lama,” katanya.

Gubernur juga langsung menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM NTB pasca penetapan tersangka dan penahanan Kepala Dinas ESDM, Zainal Abidin.

“Sudah kita tentukan Plt,” terang Gubernur.

Ia mengatakan penempatan Plt di Dinas ESDM ini untuk kesinambungan kerja pasca kepala dinas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Terkait pendampingan hukum pun dipertegas Sekda NTB, Lalu Gita Ariyadi.

“Kaitan dengan pendampingan hukum, saya kan Ketua Korpri NTB, dia (Kadis ESDM, red) anggota. Jadi korsa kami tentu terpanggil,” kata Sekda terpisah.

Sekda mengatakan upaya pendampingan hukum terhadap Zainal Abidin nanti akan ditangani LBH Korpri. Namun sebelum upaya pendampingan hukum dilakukan, pihaknya akan berkonsolidasi terlebih dahulu dengan LBH Korpri.

“Kita akan rapat konsolidasi secepatnya kita akan lakukan,” ujarnya.

Selain upaya pendampingan hukum, pihaknya juga akan melakukan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama Inspektorat NTB untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Setelah Pak Gubernur dipanggil Presiden bersama seluruh kepala daerah di Sentul. Sudah ada MoU antara Kejaksaan, Polda dan Mendagri. Penguatan dan pemberdayaan soal APIP,” terang Gita Ariadi.

Menurut dia, penguatan APIP ini untuk mengawal program atau proyek strategis melalui Inspektorat dan APH.

“Insya Allah kami akan lakukan pembinaan yang tujuannya untuk koordinasi dan supervisi,” ujarnya.

Disinggung apakah Pemprov NTB tidak mengajukan penangguhan terhadap Zainal Abidin, Sekda secara singkat menegaskan bahwa hal tersebut bagian dari strategi.

“Itu bagian dari strategi,” katanya.

Gita juga menyatakan pasca penahanan Zainal Abidin, pihaknya sudah menyiapkan Plt.

“Gubernur sudah memberikan arahan. Hari ini sudah tidak ada kekosongan dan sudah mulai dan sudah ada Plt. Secara administrasi sudah selesai,” tegas Gita.

Menurut dia pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Kadis ESDM, berasal dari internal Dinas ESDM paling senior. Diharapkan dengan adanya Plt tersebut tidak ada turbulensi, karena pihaknya ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik.

“Jabatan kadis sebelumnya konsentrasi untuk menyelesaikan kasus hukum dengan sebaiknya,” tegasnya.

Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengungkapkan dua tersangka tersebut Kepala Dinas ESDM NTB dan pihak dari PT AMG.

Dia mengatakan penetapan kedua orang itu sebagai tersangka usai pemeriksaan tambahan yang berlangsung sejak Senin (13/3) pagi di Kantor Kejati NTB.

Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 Wita, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram.

“Dasar penyidik melakukan penahanan ini sesuai syarat subjektif dan objektif,” ujarnya.

Untuk alasan objektif penahanan, jelas dia, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 439

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *