MATARAM – Nasib sial menimpa pemuda inisial S, 29 tahun warga Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Hanya karena tak terima diputuskan sang kekasih, pria tersebut sebar foto mantan kekasih yang berbau asusila di media sosial facebook dengan nama akun “Cinta Suci”.
Konten asusila yang disebar tersebut merupakan hasil screenshot saat ia bersama sang mantan melakukan vidio call saat masih berstatus pacaran.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawe di hadapan awak media membeberkan kronologis kejadiannya, dimana berawal saat korban inisal M 39 tahun mendapati foto berbau asusila masuk ke hp korban. Sehingga hal tersebut membuat ia melaporkan pelaku yang merupakan mantan kekasihnya itu ke Polresta Mataram.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan Tim Cyber dari Polda NTB serta ahli ITE. Sehingga berdasarkan tigal alat bukti kami tetapkan tersangka,” terang Kadek, kemarin.
Kadek menegaskan, ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana ITE terkait unsur transaksi elektronik yang mengandung unsur keasusilaan.
“Dari keterangan pelaku, iya nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta. Sementara alasan korban yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja,” beber Kasat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 45 JO 27 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (jho/rls)