PRAYA – Majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Maulidia Ariyanti memutuskan mengabulkan gugatan dilayangkan kontraktor CV. Fana Alam Semesta. Sementara tergugat, Ketua KONI Lombok Tengah M. Samsul Qomar diminta membayar sisa pembayaran proyek rehab gedung KONI Rp 119.983.800,00. Bukan itu saja, tergugat disebut telah melakukan perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat. Selanjutnya akte perintah kerja nomor 11 tanggal 11 Agustus 2021 adalah sah dan mengikat.
“Jadi itu keputusan sidang atas gugatan kami,” ungkap kuasa hukum perusahaan, Muhammad Habib Al Qutbi, tadi malam.
Habib mengatakan, awal pihaknya tidak pernah mau menempuh jalur hukum namun sayang ketua KONI tidak pernah ada etikad baik membayar rehab gedung KONI.
“Awal dikasi 80 juta, eh tapi diambil lagi,” katanya.
Atas keputusan majelis hakim ini, pihaknya akan menunggu langkah ketua KONI.
Sementara, Ketua KONI Loteng M. Samsul Qomar yang coba dikonfirmasi belum bisa sampai berita ini diturunkan.(red)
Gugatan perjanjian kerja rehab gedung koni Rp 200 juta, perjanjian org kerja belum bayar sesuai perjanjian. Awal qomar tidak mau bayar hasil kerja, dulu pernah diberikan 80 juta tpi dipinjam kembali.