SAMPAIKAN: Juru bicara Gabungan Fraksi DPRD Lobar Abubakar Abdullah saat membacakan pandangan dan rekomendasi fraksi atas nota pengantar laporan keuangan dan Raperda tentang pertanggungjawab pelaksanaan APBD tahun 2022 di DPRD Lobar, Kamis (15/6). (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Keterlambatan pembayaran deviden tahun 2022 dari PT Air Minum Giri Menang (AMGM) kepada Pemkab Lombok Barat (Lobar) kembali menjadi perhatian kalangan dewan setempat. Lantaran hingga mendekati batas waktu ketentuan pembayaran, perusahaan air minum itu belum menyetorkan kewajibannya tersebut.

DPRD Lobar pun meminta penjelasan kepada Pemkab Lobar saat paripurna agenda pandangan umum gabungan fraksi DRRD Lobar terhadap nota pengantar laporan keuangan dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. Pandangan itu dibacakan oleh juru bicara Gabungan Fraksi DPRD Lobar, Abubakar Abdullah, Kamis (15/6).

“Mengapa terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan penyerahan deviden BUMD PT AMGM yang tidak mengikuti ketentuan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” terang Abu mempertanyakan.

Menurut Abu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga sudah mengacu dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang PT. Sehingga menjadi salah satu soroton pada pandangan fraksi itu terkait dengan kepatuhan perusahaan tersebut terhadap Undang-undang yang mengatur. “Kita tetap objektif dan ada dasar hukumnya, kami soroti selama 2022 terjadi keterlambatan RUPS. Makanya itu kita pertanyakan kepada eksekutif apa yang menjadi penyebab keterlambatan itu,” tanyanya.

Sebab diterangkan Ketua Komisi II itu, dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang PT diterangkan bahwa RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir yakni di bulan Desember lalu. Itu berlaku bukan hanya untuk perusahaan milik daerah saja namun juga perusahaan swasta yang statusnya PT. “Harusnya paling telat enam bulan, itu berlaku perusahaan swasta apalagi ini perusahaan milik daerah itu harus tetap melaporkan. Ini dalam rangka menjamin asas kepatuhan perusahaan daerah karena ini badan hukumnya PT,” imbuh politisi PKS itu.

Kritikan ini dilayangkan bentuk kepedulian dewan kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih kuat. Sebab pihaknya tidak melihat konteks perorangan namun perusahaan daerah tersebut. Terutama dari RUPS itu bisa diketahui besaran deviden yang akan diterima daerah dari perusahaan air minum tersebut untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tugas kami sebagai fungsi pengawasan, dan kami mengingatkan kepala daerah untuk mengingatkan BUMD,” ujarnya.

Karena dampak belum disetorkannya deviden itu berpengaruh kepada PAD dari sektor pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dimana hanya bisa mencapai 64,19 persen dari target.

“Salah satu yang berkontribusi adalah BUMD, dan BUMD paling sehat hanya PDAM yang artinya bisa diperkuat lagi. Jadi kami tetap objektif mengkritisi terkait manajemen pengelolaan, sehingga menjadi pertimbangan kepala daerah melihat perusahaan itu dari sisi kinerja dan kepatuhan melaksanakan aturan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Pemkab Lobar sudah melayangkan surat kepada PT AMGM untuk segera melakukan RUPS. Termasuk untuk segera menyetorkan deviden kepada kas daerah. “Kalau sesuai aturannya Kemendagri itu enam bulan setelah tahun buku berakhir deviden harus sudah disetorkan. Harusnya bulan ini (Juni) karena maksimalnya enam bulan,” terang Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H Fauzan Husniadi.

Menurutnya surat penagihan sudah dilayangkan Pemkab Lobar sekitar bulan Maret lalu. Jumlah deviden itu mencapai sekitar Rp 10 miliar. Pihaknya pun berharap keterlambatan pembayaran yang pernah terjadi pada deviden 2021 lalu tidak terulang kembali. “Kami berharap begitu, karena ini juga berkaitan dengan arus kas kami. Jangan sampai mengganggu arus kas kami di Lobar,” harapnya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 141

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *