MATARAM – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Pelita Putra menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat setempat yang tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara. Lalu Pelita kali ini melakukan sosialisasi Raperda Tentang Perubahan Ataa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam kesempatan itu, politisi PKB itu menekankan pentingnya sosialisasi Raperda sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tujuan dan manfaat dari setiap regulasi yang disusun agar implementasinya dapat berjalan dengan baik.
“Kami turun memberikan sosialisasi pentingnya pemahaman masyarakat atas satu aturan yang tertuang dalam Perda,” ungkap Lalu Pelita saat menyampaikan sosialisasi Perda di Kabul Praya Barat Daya Lombok Tengah Senin (29/06).
Suasana kegiatan berlangsung tertib dan penuh semangat. Warga yang hadir mengikuti pemaparan materi dengan serius hingga acara berakhir.
Antusiasme masyarakat mencerminkan tingginya kepedulian terhadap berbagai kebijakan daerah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah semakin meningkat sehingga dapat mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang lebih maju, tertib, dan sejahtera. (jho)