Suasana media gathering dilakukan pihak BPJS Kesehatan Cabang Selong, Rabu kemarin.

LOTIM-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kantor Cabang Selong melaksanakan media gathering sebagai wujud nyata keterbukaannya terhadap informasi dan sarana menampung aspirasi untuk perbaikan layanan kedepannya.

Kepala Cabang BPJS kesehatan kantor Cabang Selong, Made Sukmayanti menjelaskan, sarana ini untuk berkoordinasi mengenai masalah- masalah yang sering terjadi di masyarakat, seperti adanya informasi yang tidak pas atau adanya miskomunikasi terhadap program JKN- KIS yang dikeluarkan oleh BPJS kesehatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jalinan komunikasi dengan media dan menginformasikan mengenai peraturan terbaru tentang JKN- KIS, seperti jumlah terbaru segmen kepesertaan JKN- KIS, yakni, segmen PBI APBN 67 persen segmen PBI APBD Kabupaten 4 persen segmen APBD Provinsi 1 persen PPU 5 persen,  PBPU 4 persen, BP 1 persen, dan belum JKN 18 persen.

Dalam kegiatan tersebut pihaknya menjelaskan tentang Perpres no. 64 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres no. 75 tahun 2019, dalam perubahan ini ada beberapa poin penting yang jelaskan, seperti jumlah iuran yaitu kelas 1 sebesar 150.000,00, kelas II sebesar 100.000,00 dan kelas III sebesar 42.000,00.

“Ada beberapa kemudahan pelayanan yang diberikan oleh BPJS, seperti Mobile JKN untuk layanan berbasis aplikasi, Chika (chat assistant JKN) dan vika (Voice interactive JKN) untuk layanan berbasis internet,” ceritanya.

Kedepannya diharapkan informasi- iformasi mengenai JKN- KIS dapat tersebar secara baik kepada masyarakat melalui peran serta media. “Semoga semakin mempererat hubungan kemitraan antara BPJS Kesehatan cabang Selong dengan rekan- rekan media sehingga dapat disampaikan informasi terbaru mengenai JKN- KIS kepada masyarakat,” sambung Ellya Sahara, Kepala bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS cabang Selong.(cr-ndi)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 125

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *