LOTIM – Berbagai persoalan selama proses pungut hitung hingga rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih menyisakan banyak pertanyaan di benak sejumlah masyarakat di Lombok Timur (Lotim). Berbagai dugaan kecurangan pun menjadi sorotan.

Atas hal itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi mengancam akan membawa kasus sejumlah oknum Komisoner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sejumlah tuntutan massa aksi mendesak Bawaslu segera mengambil sikap tegas dan jelas terkait persoalan temuan adanya pemilih yang diabaikan. Mereka meminta Bawaslu Lotim mendalami tindakan KPPS TPS 2 Bandok Kecamatan Wanasaba, yang diduga ingin memenangkan keluarganya yang menjadi salah satu calon legislatif (Caleg). Selain itu, mereka mendesak Bawaslu dan KPU bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Herwadi, dalam orasinya mengatakan, pihaknya menduga oknum penyelenggara dari KPU bermain mata dengan Caleg hingga nilai fantastis mencapai Rp 150 juta. 

“Kami minta peristiwa yang terjadi di Bandok dinaikkan ke tingkat lebih serius,” tegasnya.

Ali Satriadi, orator massa aksi menyebut, Bawaslu dan KPU terkesan saling lempar. Berbagai dugaan yang muncul dan ditemukan Bawaslu, pasti melalui kajian dan fakta lapangan. Sehingga keluar rekomendasi saran dan perbaikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Seperti kasus TPS dua Bandok, dugaan adanya pemilih siluman yang menguntungkan satu Caleg. Dugaan pelanggaran itu, Bawaslu menerima laporan per tanggal 16 Februari, karena diduga terjadi tindakan non prosedural dilakukan KPPS 2 Bandok. Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, jelas itu konsekwensinya Pidana.

“Tidak mungkin Bawaslu mengeluarkan rekomendasi sara perbaikan tanpa data dan fakta. Tapi ironi, saran dan perbaikan berupa PSU tidak digubris KPU,” teriaknya.

Ketua KPU ogah melakukan PSU di TPS 2 Bandok dengan berbagai alasan. Mulai dari kasus Bandok itu dalih ranah pidana pemilu, tidak ada anggaran, waktu mepet dan sebagainya. Berbagai alasan yang dikeluarkan Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah, dinilai tidak mendasar dan bahkan tidak memiliki kewenangan soal anggaran dan lainnya. Karena jelas KPU di tingkat kabupaten dan kota adalah pelaksana.

“Sangat tidak masuk akal alasan Ketua KPU. Apalagi ada dugaan oknum komisoner cawe-cawe dengan Caleg,” tegasnya seraya mengancam akan membawa masalah ini ke DKPP.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lotim, Samsul Hadi mengapresiasi aspirasi mahasiswa atas kasus yang ada di TPS 2 Bandok. Pada prinsipnya, Bawaslu dalam mengambil langkah di lapangan. Tidak saja sekadar argumentasi tapi juga didukung data.

“Terkait TPS 2 Bandok, kami sudah melakukan proses sesuai prosedur. Saran perbaikan berupa PSU sudah kami lakukan, tapi tidak tahu apa alasan KPU tidak melakukan PSU. Sedangkan untuk pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu sedang bekerja, sudah dilakukan pembahasan untuk menentukan status kasus TPS 2 Bandok. Jika publik tidak puas atas hasil, ada mekanisme lain bisa ditempuh, yakni Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 542

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *