PRAYA-Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Joni Iskandar buka suara soal laporan Kades Ranggagata yang masuk ke Kejati NTB. Kades dilaporkan oleh warganya sendiri, dua pekan lalu.

Kepada Radar Mandalika, Joni meminta pemdes mengambil hikmah dari laporan warga. Termasuk disebutkannya, ini juga bagian dari pelajaran agar pemdes lebih baik lagi dalam bekerja.

“Biarkan ini jadi pelajaran juga,” ungkapnya via ponsel, kemarin.

Joni mengungkapkan, namun pihak yang memasukan laporan ke kejaksaan itu musuh politik kades. Namun dipastikan BPD, laporan yang dimasukan itu tidak benar. “Saya cek laporan itu semua sudah terealisasikan,” tegasnya

Joni menyebutkan, harusnya warga atau pelapor mengkonfirmasi dulu ke pemdes soal apa yang dipersoalkan. Namun warga justru menempuh jalur hokum. Namun dia mengakui memang, beberapa waktu lalu warga pernah bersurat ke BPD dan pemdes. Mereka ingin mengetahui APBDes 2019.

“Pelapor ini pernah besurat ke BPD dan desa, cuma ini tidak jelas organisasinya. Kami tidak respons karena redaksi mengatasnamakan masyarakat,” katanya.

 “Harusnya ada struktur, kalau individu boleh saja tapi jangan bawa nama masyarakat,” sambungnya.

Ditegaskan Joni, soal laporan dugaan program fiktif dirasanya tidak benar. Sebab BPD sudah turun mengecek ke lapangan pekerjaan.

“Kami juga sudah minta BPD di dusun masing-masing agar menanyakan apa jadi laporan sehingga warga melapor,” bebernya.

Menurut Joni, APBDes merupakan dokumen rahasia. Tidak semua bisa memiliki atau menerima. Sementara warga yang melaporkan ini, mengiginkan RAPBDes.

“Saya juga siap dimintai keterangan kejati,” katanya lagi.

Sebelumnya, warga Desa Ranggagata melaporkan Kades setempat ke Kejati NTB.  Laporan ini dilayangkan atas dugaan korupsi uang desa tahun 2019 dilakukan kades.

Sebelum warga memasukan laporan ke Kejati. Warga pernah melakukan upaya hearing ke kantor desa. Namun selalu ditolak dengan beragam dalih pemerintah desa.

“Kita hanya ingin dijelaskan kemana arah APBDes tahun 2019, sampai saat ini kades dan BPD tidak memenuhi permintaan kami juga untuk berdialog,” ungkap salah satu pelapor, Henky, belum lama ini.

Henky menceritakan, sejak awal menjabat kades ini tidak pernah ingin diajak berdialog. Parahnya, beberapa kali disurati warga untuk hearing namun selalu ditolak. Surat penolakan dengan nomor surat 140/01/PPID-RGT/VII pada tanggal 13 Juli 2020 lalu.

Yang paling disorot warga, dugaan pelaksanakan program desa yang tidak sesuai prosedur. Yakni, pembangunan beberapa sarana prasarana pariwisata dan PAUD dibangun di tanah wakaf. Sepengetahunnya itu tidak dibenarkan.

Selain itu, dugaan di dua titik pembangunan sumur bor di Dusun Berobot dan Dao yang tidak selsai dikerjakan. Sehingga sisa anggaran patut dipertanyakan, kemana ?

Adapun data anggaran dan kegiatan dikerjakan pemdes tahun 2019 di antaranya. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan Rp 128,569,500.00.  Rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana prasarana posyandu  Rp 43,901,000.00, pengerjaan jalan lingkungan Rp 36,696,500.00, rehab RTLH Rp 164,500,000.00, pengelolaan sampah Rp 7,500,000.00, instalasi komunikasi dan informasi Rp 30,813,000.00, peningkatan sarana dan prasarana pariwisata Rp 123,256,650.00, peternak bagi kelompok masyarakat Rp 39,407,000.00, selanjutnya belanja bantuan bibit tanaman/hewan/ikan Rp 34,000,000.00.(tim)

Post Views : 118

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *