LOBAR—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat (Lobar) membuka layanan pengurusan Administrasi Kependudukan (adminduk) di perumahan. Menyusul banyaknya penduduk Non Permanen di perumahan di kawasan Kecamatan Labuapi. Bahkan meski sudah menetap lebih dari setahun belum juga ber-KTP Lobar.
Kepala Dinas Dukcapil Lobar H Saeful Ahkam mengatakan uji coba pelayanan di perumahan ini akan digelar di tujuh perumahan di Kecamatan Labuapi. Lingkar Muslim, BTN Pengsong, Lantana Garden, BTN Citra Persada, BTN BHP, Griya Taman Sari dan Sudak Palace.
“Uji coba untuk dua minggu ini di sabtu minggu. Kami akan taruh dua staf di satu perumahan, mungkin di rumah pak RT,” jelas Ahkam yang dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Sebelumnya pihaknya sudah melakukan rapat permasalahan penduduk non permanen itu dengan beberapa pihak. Baik pemerintah kecamatan Labuapi maupun dengan pemerintah desa. Menurutnya untuk uji coba pekan pertama ini pihaknya akan menyasar perumahan Lingkar Muslim, sudak Palace dan Citra Persada.
“Sudah kami komunikasikan dengan kades,” ucapnya.
Pelayananan jemput bola yang dilakukan Dukcapil Lobar bukan hal baru dilakukan. Sebelumnya Dukcapil bahkan langsung terun ke sejumlah desa persiapan di kawasan Sekotong yang sulit akses untuk memberikan pelayanan adminduk. Kini Momen diperbaikinya jalan terong tawah dimanfaatkan pihaknya untuk mengaet warga Penduduk Non Permanen dan sudah lama mendiami kawasan perumahan itu.
“Kita membuka pelayanan untuk pindah data tanpa pergi ke daerah asal untuk mengurus, pelayana KK, perekaman dan lainnya. Pekan ini kami layani prosesnya, pekan depan kami bawakan berkas adminduknya (KTP, KK),” jelas Ahkam.
Pihaknya memastikan akan melayani semua permintaan pindah data di perumahan tersebut. Karena pihaknya ingin membantu para penduduk Non Parmanen tersebut, sebab mereka masuk dalam kategori rentan. Terutama dalam menerima pelayanan kesehatan.
“Bagaimana dia menerima fasilitas kesehatan berbasis BPJS kesehatan kalau faskes pertamanya tidak merujuk pada puskesmas asal. Itu salah satu (dampak tidak pindah domisili),” ucapnya.
Lebih lanjut upaya lain yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan penduduk non-permanen dengan langkah yustisi melalui payung hukum yang kuat. Pihaknya akan mendorong Komisi I DPRD Lobar untuk merancang Raperda Kependudukan.
“Kita punya perda kependudukan, mungkin perlu kita evaluasi terutama kepada penduduk-pendudukn non-permanen yang ada diperumahan-perumahan. Ada payung hukum yang menerik mereka untuk menjadi penduduk kita (KTP Lobar), dari pada sudah bertahun-tahun tinggal disitu tetapi masih berKTP kabupaten kota lain,” pungkasnya. (win)