KLU – Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah ditetapkan KPUD Lombok Utara pada 12 Mei lalu diatensi Bawaslu. Dimana lembaga pengawas pemilu itu menyampaikan saran perbaikan terhadap DPSHP karena dinilai masih adanya kejanggalan pada hasil pleno tersebut.
Sesuai amanat Undang–undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Bawaslu, diberikan amanat untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada pemilihan Umum tahun 2024, termasuk pengawasan atas penetapan DPSHP.
“Di DPSHP kami masih menemukan adanya orang yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih, ada juga pemilih ganda, pemilih pindah keluar, pemilih pindah masuk, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPSHP pemilih belum memiliki KTP elektronik, pemilih salah elemen data, dan pemilih dalam satu Kepala Keluarga TPS terpisah,” ungkap anggota Komisiner Bawaslu Lombok Utara Muhidin, kemarin.
Oleh Karena itu, kata Muhidin Bawaslu Kabupaten Lombok Utara memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Utara untuk melakukan pencermatan ulang dan perbaikan terhadap DPSHP yang sudah ditetapkan tersebut.
“Kami sudah layangkan surat saran perbaikan ke KPUD pada 31 Mei lalu, namun belum ditindaklanjuti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pencermatan terhadap Berita Acara (BA) Pleno Rekapitulasi DPSHP Bawaslu juga melihat KPUD tidak menuangkan data Pemilih Disabilitas meskipun tercantum dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kesalahan data maupun jaringan pada Sidalih, KPUD Lombok Utara sesuai tingkatannya perlu menuangkan data Pemilih Disabilitas dalam Berita Acara sebagai rujukan validasi maupun dasar hukum dalam penetapan keputusan Pleno. “Sementara Di DPSHP kami temukan warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 71 orang yang masuk namanya DPSHP, oleh karena itu kami minta KPU Kabupaten Lombok Utara Menghapus segera Pemilih Meninggal Dunia tersebut,” jelasnya.
Adanya aturan terkait akta kematian dan dokumen lainnya yang harus dilengkapi untuk dicoret dari DPSHP sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (3) huruf g PKPU Nomor 7 Tahun 2023; KPUD Lombok Utara disarankan untuk memberikan kemudahan aturan tentang syarat dokumen kematian pada masa perbaikan daftar pemilih berupa KPU Kabupaten Lombok Utara memberikan formulir pernyataan kematian yang ditandatangani oleh kepala keluarga/wali dan Ketua RT. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya Pemilih yang meninggal dunia namun masih terdata dalam DPSHP.
“Sementara sebanyak 77 orang yang belum masuk dalam DPSHP, sedangkan kami temukan 1 orang anggota Polri yang masuk dalam DPSHP, “bebernya.
Sementara itu, juga kata Muhidin Terhadap hasil pengawasan mengenai pemilih yang belum rekam KTP-elnya dan Pemilih yang belum memiliki adminduk, maka KPUD Lombok Utara harus mendorong Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Utara untuk melakukan langkah-langkah percepatan dalam perekaman KTP-el, pasalnya dari hasil pencermatan Pemilih belum memiliki KTP elektronik tercatat masih cukup banyak yakni sejumlah 3.662 pemilih.
“Mengingat pentingnya Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, kami mengajak seluruh stakeholder untuk mencermati data pemilih pemilu 14 Februari 2024, memastikan diri, keluarga, tetangga dan komunitasnya agar terdaftar dalam daftar pemilih, jika telah telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih,” tutupnya.(dhe)