KLU – Pelebaran jalan nasional dari Jembatan Sokong hingga Tanak Song, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung berimbas pada terkenanya lahan dan bangunan milik pemerintah daerah. Terhadap itu pemerintah daerah pun berencana akan menghapus aset tersebut demi keperluan pelebaran jalan yang berlangsung.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Lombok Utara M.Natsir menyampaikan pelebaran jalan ruas dua jalur yang direncanakan di wilayah perkotaan Tanjung berimbas pada terkenanya aset Pemda berupa tanah dan bangunan. Beberapa aset milik daerah yang terkena diantaranya Lapangan Tioq Tata Tunaq, Kantor Dikes, Bapenda, BKAD, RSUD, satu sekolah SD Sokong dan SMPN 1 Tanjung. “Kita akan bebaskan untuk keperluan lahan sehingga nanti akan terhapus dari aset, ” ungkapnya.
Meskipun demikian tentu nya tidak semua lahan dan bangunan berimbas, pihaknya akan membebaskan sesuai dengan luas kebutuhan untuk pelebaran jalan nasional disekitaran tersebut. Pihaknya menindaklanjuti proses penghapusan aset setelah menerima laporan dari PUPR atau Balai Jalan mana tanah dan bangunan yang berimbas setelah terbitnya SK pembongkaran dan pemusnahan maka selanjutnya akan dikurangi dari KIP.
“Jadi tidak ada ganti rugi karena pembebasan lahan ini untuk kebutuhan masyarakat sehingga cukup akan dihapus dari aset,” cetusnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Lombok Utara Kahar Rijal sebelumnya menerangkan, bahwa pemerintah daerah telah membebaskan lahan yang terkena dampak pelebaran, daerah telah menganggarkan biaya pembebasan lahan sebesar Rp 33 miliar.
Pelebaran jalan nasional khusus wilayah perkotaan dari Jembatan Sokong hingga Tanak Song jelasnya membutuhkan lebar 24 meter, dengan desain dua jalur.(dhe)