LOBAR—Sebanyak 328 Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Barat (Lobar) terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Kamis (15/5). Para CPNS dan PPPK itu merupakan lulusan seleksi pengadaan ditahun 2024 lalu.
SK itu diserahkan langsung Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Selepas menyerahkan SK itu, LAZ mengingatkan para Calon dan ASN baru itu untuk bekerja dengan baik. Sebab pihaknya tetap akan mengevalasui kinerja seluruh ASN Lobar tidak terkecuali CASN.
“Ini awal baru dengan status yang baru, tetapi status baru ini tetap bisa dievaluasi. Sehingga semuanya berbasis kinerja,” tegas Bupati di Aula Kantor Bupati Lobar.
Seluruh ASN Lobar harus menanamkan di pikirannya bekerja berbasis kinerja. LAZ tidak menginginkan ada ASN yang bermalas-malasan. Evaluasi pertiga tahun bagi PPPK akan dilakukan demi memastikan kinerja para ASN tersebut. Bahkan bisa saja perjanjian kerja PPPK tersebut tidak diperpanjang.
“Supaya betul-betul teman-teman (ASN) ini semangat bekerja. Kalau tidak bagus kinerjanya bisa tidak diperpanjang. Jadi semuanya berbasis Kinerja,” imbuhnya.
Sebab tidak dipungkiri Belanja Pegawai Lobar masih melebihi mandatori yang ditetapkan pemerintah di 30 persen. Sedangkan Lobar diangka 38 persen. Dimana diantaranya masuk untuk pembayaran gaji PPPK. Sehingga pihaknya sangat menekankan para pegawai Pemkab Lobar berbasis Kinerja.
“Artinya ini menjadi rapot merah lebih berhati-hati, artinya disatu sisi kita hati-hati untuk merekrut ASN baru tetapi disisi lain harus kerja keras untuk meningkatkan PAD. kalau PAD meningkat presentasenya akan turun, karena perhitungannya melihat APBD,” pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan Data Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, sebanyak 328 CANS yang menerima SK pengangkatan itu terdiri dari 79 CPNS dan 249 PPPK. Dimana sebelumnya Kuota Formasi penerimaan CASN Lobar mencapai 339, namun terapat sekitar 11 Formasi yang Kosong tidak tanpa pelamar. Terdiri dari formai CPNS untuk penyandang Disabilitas 1 formasi dan 10 PPPK Formasi Nakes serta Guru.
“ Yang PPPK itu kosong ada formasi dokter dan dokter spesialis, kemudian 1 Guru Agama Budha,” terang Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin melalui Kabid Pengadaaan Pegawai, Data dan Informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnain.
SK pengangkatan para CPNS dan PPPK yang baru itu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 15 Mei 2025. Para ASN itu akan segera menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tugasnya. Sedangkan untuk CPNS akan ada masa prajabatan atau orientasi untuk selanjutnya menerima SK PNS. (win)