LOBAR – H Saerozi warga asal Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Lombok Barat (Lobar) yang mengadukan ibu kandungnya ke Polres Lobar, berencana akan mencabut laporan atas ibunya.
Dikatakan, tak ada niatan dirinya melaporkan sang ibu yang sudah melahirkanya. Hal itu muncul karena ia tersulut emosi karena tindakan saudara-saudarnya yang merusak lahan miliknya.
“Tidak ada terlintas dalam hari saya untuk melaporkan ibu kandung saya. Tapi yang saya mau laporkan orang-orang yang zalim itu,” terang H Saerozi yang ditemui di kediamanya, Jumat (13/10) lalu.
Sebagai manusia, ia mengaku khilaf sudah melakukan tindakan yang tak seharusnya dilakukan. Ia meminta maaf kepada sang ibu atas perbuatan yang tak niat dilakukan itu.
“Segera akan saya cabut laporan saya untuk ibu. Tapi untuk orang-orang itu (empat saudaranya) tetap akan saya selesaikan sampai dia mengaku dan meminta maaf,” ujarnya.
Didampingi anak dan menantunya, pria tua itu menerangkan duduk awal permasalahan mengapa ia mengadukan ibu kandungnya dan empat saudranya ke polisi. Hal ini karena dugaan pengerusakan lahan yang justru tak masuk dalam persoalan lahan yang diributkan saudara-saudaranya.
Permasalahan saudaranya itu mempermasalahkan lahan waris dari mendiang ayahnya yang kini dikuasai anak pertamanya H Saerozi.
“Saya beli tahan itu dari bapak saya sekitar tahun 1991, 28 are itu. Saya bayar pakai uang Rp 5 juta ditambah satu buah sepeda motor dan tanah,” bebernya.
Karena sudah lama membeli lahan itu, sehingga ia berani mensertifikatkan lahan sawah produktif itu pada 2008 saat program Proba BPN. Selama itu diakuinya tak ada permasalahan dengan ia dan keluarganya termasuk saudara-saudaranya. Ia pun heran, entah kenapa tiba-tiba beberapa bulan lalu, beberapa saudarnya ingin meminta bagian dari tanah yang sudah dia bayar.
“Tapi orang-orang ini (saudaranya), itu bilang dibayar murah. Mereka orang empat itu mau rebut tanah itu,” ujarnya.
Semakin membuat ia emosi, ke empat saudaranya itu mengukur tanah itu tampa sepengetahuannya. Bahkan diakuinya sudah ada mediasi yang dilakukan pihak desa, dusun untuk permasalahan itu. Namun tak menemui titik temu, karena penyataan dari ibunya yang berbeda-beda. Bahkan diduga saudaranya itu melakukan pengerusakan tanaman lahan. Tak hanya itu, yang dirusak itu bukan dan lahan yang menjadi duduk permasalahan membuat ia mengalami kerugian hingga puluhan juta.
“Bibit padi itu di rusak, sembilan pohon kelapa, terus pohon rambutan. Lain yang dipermasalahkan, lain yang dirusak, saya rugi sekitar Rp 20 juta,” heranya.
Hal itu yang membuatnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian atas dugaan pengerusakan. Termasuk sang ibu karena ia mendengar informasinya, diduga atas perintah dari sang ibu untuk melakukan tindakan itu.
Namun belakangan ia tetap menyelas melaporkan sang ibunya. Sehingga ia berjanji mencabut laporan untuk sang ibu.
“Tapi untuk mereka (saudara-saudaranya) tetap saya lanjutkan,” ucapnya.
Bahkan ia tetap membuka pintu untuk penyelesaian permasalahan itu secara kekeluargaan. Asalkan saudaranya itu mengakui jika tanah 28 are yang sudah dibelinya itu. Termasuk berjanji untuk tak mengulangi lagi permuatan itu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP I Made Dharma Yulia Putra dikonfirmasi terkait rencana pencabutan aduan itu, mengaku pihaknya akan menunggu yang bersangkutan untuk melakukannya jika benar ingin mencabutnya.(win)