LOBAR—Papuq Rakyah, warga Dusun Nyiur Gading Desa Montong Are Kecamatan Kediri tak percaya tindakan anak kandungnya yang tega mengadukannya bersama kedua anaknya ke Polres Lombok Barat (Lobar). Nenek berusia 84 tahun itu diadukan atas dugaan tindak perusakan lahan yang merupakan warisan dari mendiang suaminya.
Wanita tua renta itu mengaku sangat sedih dan syok atas perlakuan anaknya itu. Terlebih anak yang dulu dikandung sembilan bulan itu kini sudah menjadi seorang tokoh agama. Ia bahkan terus kepikiran terlebih sudah dipanggil pihak berwajib untuk memberikan keterangan atas pengaduan yang dilayangkan anak pertamanya itu berinisial HS.
“Anak saya yang pertama yang melaporkan saya ke polres, karena dianggap mengambil (menggunakan tanah), merusak tanaman,” terang Papuq Rakyah yang ditemui, Rabu (11/10/2023).
Permasalah awal itu terjadi karena wanita tua renta itu bersama anak-anaknya lain meminta bagian waris tanah 28 are peninggalan almarhum suaminya yang sudah meninggal puluhan tahun lamanya. Terlebih wasiat dari suaminya mengatakan jika, tanah itu dibagi bersama dengan hak anak pertama 10 are dan sisinya 18 are dibagi kepada ibu dan 8 anaknya yang lain. Sayangnya permintaan itu ditolak anak pertamanya itu dengan alasan tanah itu sudah dibeli dari sang bapak saat masih hidup.
Sejak pengaduan ke polisi, wanita tua renta itu mengaku anak pertamanya itu tak lagi menyambaginya. Pengaduan yang tak pernah dilakukan olehnya itu membuatnya tertekan. Ia berharap ada solusi jalan keluar damai dari anaknya atas persoalan ini.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum pihak kelaurga Papuq Rakyah, Bukhari Muslim menerangkan selain ibu kandungnya, pelapor berinisail HS itu juga mengadukan kedua saudaranya atas dugaan pengerusakan lahan. Padahal setelah dilakukan pengecekan dilapangan tidak pernah ada pengerusakan itu.
Selain itu, ia menegaskan tanah 28 are itu juga belum diwariskan. Sehingga masih menjadi milik ahli waris lainnnya. Baik itu ibu kandungnya termasuk 8 saudara kandung dari HS tersebut.
“Secara hukumnya tidak boleh dikuasai oleh satu orang, seharusnya tanah ini dibagikan dulu secara waris,” tegasnya.
Pihaknya juga heran mengapa pelapor bisa mensertifikatkan lahan itu 2008 lalu melalui program Prona Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal belum pernah dilakukan turun waris atau pembagian ahli waris. Sehingga selaku kuasa hukum, ia akan mengajukan penetapan ahli waris ke pengadilan agama.
“Kita masih kendala secara formil, karena banyak berkas belum terkumpul salah satu buku nikah sebagai syarat pengajuan penetapan ahli waris. Dengan atas dasar penetapan ahli waris itu nanti, polres Lobar akan memberhentikan proses pidana yang sedang dijalankan di polres,” jelasnya.
Selain itu, sudah pernah mediasi yang dilakukan pemerintah desa hingga tokoh agama dan masyarakat setempat atas permasalahan waris itu. Namun HS bersikukuh itu merupakan tanah miliknya. Sehingga selepas mediasi itu justru pria yang rumahnya tak terlalu jauh dari kediaman orang tuanya itu justru mengadukan permasalahan itu ke kepolisian.
Pihaknya meminta agar penanganan perkara ini perlu dilakukan melalui Restoratif Justice. Kerena secara etika masyarakat atau lokal wisdom tidak membenarkan langkah mengadukan ibu kandungnya sendiri ke pihak berwajib terlebih dini kaitan dengan warisan.
“Seharusnya itu diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap perkara ini diberhentikan, jangan sampai dilanjutkan ke tingkat penyelidikan, penyidikan. Kasian ini ibu Rakyah diusia 84 tahun harus menerima ini,”imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP I Made Dharma Yulia Putra yang dikonfirmasi terkait aduan itu membenarkan. Menurutnya itu masih berupa aduan dari anaknya ditujukan kepada ibu dan saudara kandungnya.
“Itu masih aduan belum laporan. Kita masih lidik,” singkatnya. (win)