PRAYA – Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi Golkar, L.M Iqbal memberikan alasan dasar dirinya jarang masuk kantor. Termasuk menghadiri sidang paripurna.
“Kelalaian soal absen saja, kadang hadir tapi tidak mengisi daftar lansung masuk ke ruang sidang paripurna,” ungkapnya kepada radarmandalika.id.
Sementara soal pemanggilan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditegaskan Iqbal sesuai aturan tata tertib (tatib).
Iqbal mengungkapkan bahwa pemanggilan oleh BK dilakukan hanya sekadar klarifikasi saja, soal panggilan dari ketua badan kehormatan itu merupakan hal yang biasa.
“BK memang tugasnya demikian, makanya saya hadiri pemanggilan klarifikasinya. Dia (BK) sudah benar dan saya sudah sampaikan klarifikasi,” katanya tegas.
Iqbal juga sampaikan bahwa dia memiliki surat keterangan sakit dari dokter yang akan menjawab alasan ketidak hadirannya, ia pun mengaku legowo akan nengikuti alur sesuai aturan.
Sementara, Pimpinan DPRD Loteng, L Rumiawan dari Fraksi Golkar mengatakan jika persoalan itu hal normatif. Sementara tugas dan fungsi masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan BK dalam hal ini mendisiplinkan anggota DPRD.
“Apa disampaikan Ketua BK hanyalah kegiatan mengklarifikasi ketidak hadirian anggota Dewan, bersangkutan memiliki alasan jelas,” katanya dengan nada membela.
“Iqbal sudah memberika keterangan sakit. Dan itu dapat diklarifikasi kepada BK,” sambungnya.
Kemudian dia mengimbau dan mendukung kerja AKD yang dia katakan sangat bagus, langkah diambil sudah benar sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.(tim)