Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Penyerahan Serentak Pencatatan Lagu/Musik Daerah Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT Kekayaan Intelektual Komunal di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda nasional What’s Up Campus Calls Out, Penandatanganan PKS Serentak, dan Penyerahan Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk lagu dan musik daerah NTB diserahkan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTB, Muhamad Ihwan. Adapun lima lagu dan musik daerah NTB yang pencatatannya diserahkan yaitu Gendang Beleq, Gandang Nuja, Lagu Nasi Kodo Dae, Lagu La Jei, dan Lagu La Timasa.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan surat pencatatan EBT berupa lagu dan/atau musik daerah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warisan budaya bangsa. Menurutnya, lagu dan musik daerah bukan sekadar karya seni, tetapi juga identitas budaya dan kekayaan intelektual komunal yang harus dijaga keberlangsungannya.
Kakanwil menegaskan, pencatatan EBT menjadi langkah penting untuk memastikan budaya daerah tetap terlindungi, terdokumentasi, dan tidak hilang ditelan zaman. Ia berharap penyerahan sertifikat tersebut menjadi awal dari semakin masifnya inventarisasi, pelestarian, dan pelindungan budaya daerah di Provinsi NTB. “Budaya yang tidak dilindungi berisiko hilang, diklaim, atau dilupakan oleh generasi penerusnya sendiri,” ujar Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa penguatan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan sertifikat dan legalitas. Lebih dari itu, penguatan KI juga harus membangun kesadaran bersama bahwa karya, inovasi, penelitian, dan budaya lokal memiliki nilai yang harus dijaga. “Daerah yang mampu melindungi inovasi dan budayanya adalah daerah yang sedang membangun masa depannya,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat. Penyerahan sertifikat pencatatan EBT ini diharapkan menjadi momentum untuk memperluas pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal, mendorong pelestarian budaya, serta mendukung pembangunan hukum dan ekonomi kreatif di Provinsi NTB. (red)