Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti kegiatan Campus Calls Out dengan tema “Dari Riset Jadi Aset: Saat Ide Menjadi Kekuatan Ekonomi”. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perguruan Tinggi secara serentak serta Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (KIK EBT) untuk Lagu dan Musik Daerah, Selasa (12/5).

Kegiatan tersebut diikuti secara luring dan daring oleh berbagai unsur peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademisi, masyarakat umum, hingga para pegawai di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum berupaya memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan perguruan tinggi, mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual atas hasil riset, inovasi, serta karya budaya.

Terdapat tiga tujuan utama yang ingin dicapai melalui kegiatan ini. Pertama, meningkatkan literasi hukum dan kesadaran kekayaan intelektual di kalangan mahasiswa, dosen, akademisi, dan masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hasil riset dan inovasi melalui hak kekayaan intelektual, khususnya paten. Kedua, mendorong pemanfaatan hasil riset perguruan tinggi menjadi aset bernilai ekonomi. Ketiga, memperkuat sinergi dan kerja sama antara Kementerian Hukum dengan perguruan tinggi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh civitas akademika untuk terus melakukan riset dan menghadirkan inovasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kehadiran Kementerian Hukum hari ini tidak sekadar memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga memastikan komersialisasi hasil inovasi tersebut. Perlindungan hukum itu penting, namun yang lebih utama adalah bagaimana hasil riset dapat memberikan manfaat ekonomi,” katanya.

Supratman juga menegaskan komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung promosi hasil inovasi mahasiswa dan akademisi. “Kepada adik-adik mahasiswa, teruslah melakukan riset. Kami akan melindungi hasil karya kalian, dan Kementerian Hukum siap menjadi tenaga pemasar bagi hasil temuan-temuan tersebut, setidaknya di lingkungan Kementerian Hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni penandatanganan kerja sama dan penyerahan surat pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam membangun budaya inovasi, memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, serta menjaga warisan budaya daerah. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *