TERPAJANG: Kawasan GMS tempat beberapa papan reklame disewakan. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan penyesuaian tarif pajak Reklame. Penyesuaian perzonasi ini dilakukan melihat wilayah pertumbuhan ekonomi.

Kepala Bapenda Lobar Lalu Agha Farabi, menjelaksan kebijakan penyesuaian tarif ini langkah responsif terhadap dinamika ekonomi daerah. Menurutnya, pendekatan yang digunakan tidak lagi bersifat merata atau “pukul rata” untuk seluruh wilayah, melainkan menggunakan sistem zonasi yang lebih adil dan proporsional.

Wilayah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara otomatis akan memiliki penyesuaian tarif yang lebih signifikan.

“Di mana yang tingkat pertumbuhannya itu secara ekonomi bagus, otomatis tarifnya lebih besar dibanding daerah-daerah yang pertumbuhannya tidak terlalu bagus,” ujar Lalu Agha saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/3).

Salah satu contoh daerah yang masuk penyesuaian itu di kawasan Giri Menang Square (GMS) yang saat ini mengalami perkembangan pesat.

“Dengan adanya revitalisasi GMS, sarana pendukungnya, orang semakin banyak berkumpul di sana,” tambahnya.

Terdapat kategori tipe zona yang menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh vendor atau penyelenggara reklame, mulai dari videotron hingga reklame jenis lainnya. Kebijakan penyesuaian tarif ini juga berbanding lurus dengan peningkatan target PAD dari sektor reklame pada tahun ini. Target pajak reklame mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini mencerminkan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi pasar periklanan luar ruang di Lobar.

“Tahun lalu target reklame itu di angka 1 miliar rupiah. Tahun ini targetnya bertambah 100 persen lebih menjadi 2 miliar 341 juta rupiah,” ungkap Agha.

Penyesuaian tarif pajak reklame ini diakui Agha sudah di sosialisasikan kepada para wajib pajak atau vendor reklame secara intensif. Syukurnya, respon para pelaku usaha sejauh ini dinilai cukup positif dan kooperatif.

“Tadi secara sosialisasi sudah kita kumpulkan sekitar 50-an orang, baik biro jasa maupun penyedia jasa reklame. Responnya bagus, mereka menerima,” jelasnya.

Selain penyesuaian tarif, tantangan utama yang dihadapi Bapenda adalah terkait pendataan reklame liar atau reklame yang masa izinnya telah habis namun masih terpasang. Lalu Agha Farabi mengakui bahwa pemutakhiran data sangat penting untuk menghindari kebocoran potensi pendapatan daerah. Masalah seperti reklame tanpa stempel resmi atau pemasangan spanduk di tempat yang tidak semestinya menjadi atensi khusus.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, Bapenda bersinergi erat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat. Mekanisme penegakan aturan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian surat teguran hingga tindakan penertiban di lapangan.

“Alhamdulillah Pak Kasat Pol PP ini luar biasa membantu dalam menggali dan menambah potensi PAD. Pokoknya nanti sampaikan sesuai Perbup yang ada, teguran satu, dua, tiga, sudah kita serahkan ke Pol PP,” tegas Lalu Agha. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *