JAYADI/RADAR MANDALIKA Putu Agus Wiranata

PRAYA—Polemik lahan lokasi pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika belum tuntas.

Pasalnya, hingga saat ini sekitar 13 warga pemilik lahan di Sirkuit Mandalika masih menolak pembayaran melalui Pengadilan Negeri (PN) Praya. Alasanya, harga pembayaran lahan tidak sesuai dengan harapan. Sehingga, dengan penolakan dari 13 warga tersebut, PN Praya telah memutuskan akan melakukan eksekusi paksa lahan tersebut dalam waktu dekat bersama aparat kepolisian maupun pihak terkait.

Ketua PN Praya, Putu Agus Wiranata membenarkan, proses penitipan pembayaran bagi 13 warga pemilik lahan di Sirkuit MotoGP Mandalika sudah masuk dalam tahapan eksekusi.  Hal itu karena, mereka masih tetap menolak pembayaran uang ganti rugi, kemudian mereka masih tetap bertahan dengan nilai nominal yang mereka minta.

“Kami sudah menegur mereka, tapi mereka tetap saja meminta harga sesuai dengan keinginan mereka,” katanya saat ditemui usai menghadiri kegiatan Kemenag Loteng di Becingah Adiguna Praya, kemarin.

Ia menegaskan, dengan persoalan itu, pihaknya dari PN Praya pada 29 Desember 2020 telah mengeluarkan penetapan eksekusi pengosongan lahan tersebut.

 “Kami saat ini sedang meminta bantuan pada aparat kepolisian maupun TNI untuk pengamanan pelaksanaan eksekusi yang rencananya dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak terlalu mengetahui kiasaran luas lahan 13 warga tersebut.  Karena masing —masing warga mempunyai lahan yang luasnya berbeda —beda. “Kalau ingin tahu berapa luas lahan itu, silahkan datang ke PN  dan tanyakan langsung pada Paniteranya,” ungkapnya.

Dia menegaskan, prinsipnya pemerintah telah melewati tahapan-tahapan pembebasan lahan. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, pemilik lahan wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kita sudah melakukan sesuai dengan yang tertera dalam undang —undang,” tuturnya.

Ia mengaku, dalam proses penawaran yang telah dilakukan terhadap pemilik lahan sebelumnya, 13 warga ini belum ada yang setuju dengan harga yang diberikan oleh PT ITDC. Dimana, rata-rata ganti rugi diberikan berbeda —beda sesuai dengan hasil dari appraisal.

“Kalau dari hasil appraisal harga lahan warga itu diputuskan ada yang Rp 90 juta hingga Rp 100 juta lebih.  Sementara warga menginginkan harga sebesar Rp200 juta per are,” ucapnya.

Ditambahkan, pihaknya sangat berharap warga yang menolak agar menerima penitipan uang ganti yang diberikan itu.  Sebab, jika mereka tetap menolak, tentu jalan akhirnya adalah dengan dilakukan eksekusi paksa untuk mengosongkan lahan tersebut. 

“Pembangunan ini merupakan program pemerintah yang hajatannya juga untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat ke depanya,” tuturnya. (jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 145

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *