PRAYA – Kepala Dusun (Kadus) Kenauh Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Sakban menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram soal kasus yang melilit Ustadz Mizan Qudsyiah. Dimana, Ustadz Mizan diputuskan bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara. Ustadz Mizan terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ditegaskan Sakban, dirinya hanya melakukan pembelaan terhadap apa yang terjadi di wilayahnya dan disebut dalam dakwahnya Ustadz Mizan beberapa waktu lalu.
“Kami tidak urus soal oknum tuan guru ini. Saya sudah dipanggil di pengadilan dimintai keterangan, saya hanya melakukan penolakan soal wilayah saya yang dilecehkan, dan itu tidak ada. Selesai itu saya tidak urusan,” tegasnya saat dihubungi Radarmandalika.id, Rabu kemarin.
Selanjutnya, setelah dirinya hadir di persidangan, ia tidak mengetahui informasi selanjutnya. Baik soal putusan hakim.
“Soal Ustadz Mizan dipenjara dan dibebaskan. Saya hanya membela wilayah saya. Saya tidak tahu urusan dengan orang pembuat onar itu,” katanya tegas.
“Saya sudah serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” sambungnya.
Sebelumnya saat di pengadilan, pihaknya memberikan kesaksian sekitar sebulan lalu, dia bersama kades, tokoh masyarakat dan masyarakat hanya menolak makam di tempatnya disebut sebuah kotoran.
Informasi yang dibeberkan kadus, hakim ketua yang bertindak sebagai mejelis hakim sempat turun ke lokasi makam disebut. Merekapun bingung saat ditunjukkan makan yang dimaksud.
“Saya ngak perlu tau bagaimana selanjutnya, Saya hanya membela daerah saya,” pungkasnya.(tim)