MATARAM – Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutana (LHK) NTB, Julmansyah yakin bahwa dalam pembangunan Sirkuit Motocross Lantan Lombok Tengah sudah mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) alias Amdal ada di dinas kabupaten. Tapi dirinya berjanji akan mengecek.
“Coba saya cek,” tegasnya, Kamis kemarin.
Julmansyah kembali menegaskan, dia yakin SPPL sudah ada di Dinas LHK Lombok Tengah. Posisi Sirkuit Lantan sama dengan Sirkuit Samota, Sumbawa yang mana mengurus SPPL di kabupaten setempat.
“Dokumen SPPL di Dinas LH Lombok Tengahm,” tegasnya.
Julmansyah mengatakan ada beberapa istilah dokumen lingkungan dalam sebuah pemhanguna yaitu SPPL, UKL/UPL, ANDAL/AMDAL. Untuk Janis pembangunan sirkuit menggunakan dokumen SPPL. SPPL itu berisi pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya luar usaha.
“Dinas LH Loteng yang lebih tahu,” sebutnya.
Julmansyah mengatakan SPPL harus tetap ada termasuk dalam urusan pembangunan sirkuit meski sirkuit bersifat pembangunan tidak permanen.
“Tetap (SPPL), sesuai dengan jenis usahanya,” pungkasnya. (jho)