Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia akan menggelar Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026 melalui kegiatan Car Free Day (CFD) yang dilaksanakan secara serentak pada Minggu, 26 April 2026 di 33 provinsi. Kegiatan ini mengusung tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga” sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI.

Tema tersebut diangkat seiring dengan pesatnya perkembangan industri olahraga yang semakin bergantung pada kekayaan intelektual, mulai dari merek klub, hak siar pertandingan, hingga desain perlengkapan dan karya kreatif lainnya. Pelindungan yang tepat menjadi kunci untuk memastikan karya tidak disalahgunakan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta dan pemilik hak.

Pelaksanaan CFD akan tersebar di berbagai titik strategis di Indonesia, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Barat yang berlokasi di Jalan Udayana, Kota Mataram. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang publik agar mudah diakses masyarakat serta menjadi sarana edukasi yang interaktif dan inklusif.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran publik secara luas. Ia menyampaikan bahwa pelindungan KI merupakan fondasi dalam menjaga keberlanjutan inovasi dan kreativitas di industri olahraga. “Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk memahami bahwa setiap karya dan inovasi di bidang olahraga memiliki nilai ekonomi yang besar dan perlu dilindungi. Pelindungan kekayaan intelektual menjadi kunci agar kreativitas dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujar Hermansyah pada Jumat, 24 April 2026.

Rangkaian kegiatan CFD akan diisi dengan berbagai aktivitas menarik, mulai dari jalan santai kampanye peningkatan kesadaran KI, senam bersama, hiburan musik, hingga talkshow interaktif bersama pelaku industri dan pemegang lisensi hak siar tayangan olahraga. Selain itu, DJKI juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI di Mobile Intellectual Property Clinic yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

Melalui penyelenggaraan CFD nasional ini, DJKI berharap masyarakat tidak hanya mengenal kekayaan intelektual sebagai konsep hukum, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari yang dekat dengan kreativitas dan olahraga. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memperkuat budaya menghargai karya sekaligus mendorong terciptanya ekosistem KI yang sehat dan berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual di daerah.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *