VIRAL: Video orang tua bakar ijazah anak di Lobar yang sempat viral. (Ist)

LOBAR—Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Lombok Barat (Lobar) mengambil langkah cepat menangani permasalahan pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong. Pernikahan anak itu sempat viral setelah ayah dari anak perempuan yang menikah itu membakar ijazah dan perlengkapan sekolah anaknya. Buntut kekecewaan atas tindakan sang anak yang masih duduk di kelas VIII SMP.

Kepala DSP3A Lobar, Arief Suryawirawan, mengaku sudah meminta petugas untuk turun memeriksa kondisi pasangan itu di kediamannya. Terlebih dengan isu anak itu hamil duluan.

“Sudah petugas ke sana, dan anak ini ternyata belum hamil. Tetapi sudah dinikahi,” ucap Arief saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Meski tidak bertemu langsung dengan anak itu dan hanya diwakili sang ayahnya, petugas tetap akan melakukan pendampingan. Sebab tidak dipungkiri dampak viralnya pemberitaan itu cukup mengganggu psikologi anak tersebut.

“Kalau stres mungkin iya (anaknya), tapi tetap dijalani. Dan kita tetap memberikan pendampingan, kalau diperlukan psikolog kita akan ajak ke sana,” ucapnya.

Pihaknya juga sudah meminta pasangan di bawah umur itu untuk tidak cepat memiliki momongan. Kekhawatiran hamil usia muda yang berisiko menjadi alasannya. Termasuk kemungkinan anak yang dilahirkan kurang gizi dan sebagainya.

“Kita sudah minta jangan hamil dulu sampai usia yang sudah dianggap aman,” imbaunya.

Mencegah kejadian serupa terjadi kembali, Dinsos mengaku lebih memperkuat sosialisasi ke masyarakat terkait undang-undang pernikahan. Masyarakat diharapkan tidak terlalu mengikuti tradisi lama, di mana akan menikahkan anak yang pulang larut malam bersama lawan jenis.

“Kita akan turun ke masyarakat menyampaikan bahwa peraturan perda perkawinan anak itu ada, dari sisi usia dan sebagainya,” tegasnya.

Terkait keberlanjutan pendidikan anak itu, Arief mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lobar mencari jalan keluar. Sehingga anak itu tetap bisa menempuh pendidikan.

“Nanti kita bicarakan dengan Dikbud bagaimana jalan keluarnya. Kita usahakan tetap sekolah,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar video di sosial media aksi seorang orang tua di salah satu dusun di wilayah Pelangan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, membakar ijazah dan perlengkapan sekolah milik anaknya. Aksi itu dipicu kekecewaan orang tua tersebut lantaran anak perempuannya yang masih kelas 2 SMP menikah, setelah diketahui terlambat pulang bersama sang pacar.

Dalam video 27 detik tersebut, tampak rapor dari sekolah dasar dan MI, buku-buku, dan sepatu putih milik sang anak dilalap api. Sembari merekam barang-barang yang terbakar, orang tua tersebut mengungkapkan curahan hatinya yang mendalam.

“Rasa kekecewaan orang tua gagal mendidik anak. Semoga tidak dialami sama teman-teman yang punya anak cewek masih sekolah. Cukup saya saja yang merasakannya,” ujar perekam video tersebut, dikutip dari rekaman yang beredar pada Senin (15/6).

Kekecewaan memuncak lantaran masa depan sang anak yang masih duduk di bangku sekolah terancam putus di tengah jalan akibat pernikahan tersebut.
Kepala Desa Pelangan, Akhmad Zainul Hafiz, yang dikonfirmasi terkait aksi pembakaran ijazah dan kelengkapan sekolah tersebut, membenarkan bahwa kejadian itu terjadi di desanya.

“Ya betul (di desa kami),” katanya.

Dari informasi yang diperolehnya, awal mula kejadian itu ketika anak ini keluar malam bersama pacarnya. Orang tua menganggap kalau sang anak terlambat pulang ke rumah, di mana waktu itu sekira pukul 21.00 lebih ia diantar pulang. Dari pihak orang tua pun meminta pacarnya bertanggung jawab. Pihaknya melalui kadus pun berusaha memisahkan, dengan alasan masih di bawah umur dengan usia 15 tahun. Dan terlebih lagi, anak ini masih menempuh pendidikan SMP. Tetapi pihak orang tua bersikeras agar anak ini dinikahkan. Akhirnya sekitar dua hari lalu, anak inipun dinikahkan tanpa dihadiri kades dan KUA, karena tercatat di bawah umur.

Kejadian ini awalnya tidak menyebar luas di kalangan masyarakat. Tetapi belakangan setelah ada aksi pembakaran ijazah tersebut, kejadian pernikahan anak ini pun viral hingga tersebar luas.

“Tersebar info ini setelah ada pembakaran ijazah itu,” imbuhnya.

Anak ini sendiri tinggal bersama bapak sambung dan ibu kandung. Pihaknya pun telah berupaya mencegah pernikahan ini, tetapi ia tak bisa berbuat banyak karena orang tua yang kukuh menikahkan anaknya. Pihaknya mencoba memberikan pemahaman tentang kelanjutan masa depan anak tersebut, hingga menyarankan untuk dipisah. Tetapi lagi-lagi dihadapkan pada orang tua yang ngotot.

Pihak desa telah membuat awik-awik pencegahan pernikahan usia anak atau pernikahan dini. Awik-awik ini telah disosialisasikan kepada warga baik itu melalui masjid dan tempat ibadah. Bahkan sebagai bukti komitmennya menerapkan awik-awik tersebut, ia tak mau menghadiri pernikahan jika yang menikah di bawah umur. Tetapi dalam praktiknya, pihaknya terbentur dengan kearifan lokal, dan masih minimnya kesadaran serta pemahaman warga.

Tak sampai di situ, pihaknya juga memberikan sanksi pada pasangan yang menikah di bawah umur.

“Bagi yang nikah di bawah umur, ada sanksi administrasinya, tidak diterbitkan NA atau buku nikah. KUA tidak berani menerbitkan,” tegasnya.

Akan tetapi kalaupun terpaksa harus dinikahkan, pihaknya berupaya agar anak ini bisa melanjutkan sekolahnya. Pihaknya telah memiliki komitmen dengan pihak sekolah, agar tetap menerima anak ini menempuh pendidikan hingga selesai. Atas kejadian ini pihaknya berharap agar warga memiliki kesadaran tidak mengizinkan anaknya menikah di bawah umur. Karena dampaknya bagi masa depan yang merugikan (fatal) yang nanti dialami sang anak, baik dari segi kematangan, ekonomi, kesehatan. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *