LOBAR—Sebanyak 31 Tenaga Non-ASN Lombok Barat (Lobar) membantah pernyataan Pemda Lobar yang menuding mereka salah menginput database 2022 sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak keluar. Hal itu disampaikan para pegawai yang batal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) ketika menemui Anggota DPRD Lobar, Kamis (18/6). Sederet bukti bahkan dibeberkan para tenaga Non-ASN itu.
Para guru honorer itu bahkan mengungkapkan jika sejak awal menjadi guru dan memperoleh SK pengangkatan honorer, status pendidikan yang tercantum tetap sama. Bahkan ketika saat pengisian database, mereka juga tetap memakai jenjang pendidikan yang sama.
“Saya mengunggah itu sudah sesuai. Sejak awal saya masuk (jadi guru) 2007 itu pakainya status pendidikan D-2, tapi dia berubah menjadi S-1 di sana (saat proses pemberkasan),” ungkap Sabtini, salah seorang guru honorer.
Sudah sering kali guru SDN 3 Jembatan Gantung Lembar itu menemui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mencari solusi atas persoalan proses pemberkasan. Sebab, meski dinyatakan lulus memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun NIP tak kunjung keluar. Jawaban BKD selalu sama, meminta untuk menunggu proses remapping memperbaiki data tersebut. Sayangnya, bak disambar petir di siang bolong, berbulan-bulan menunggu hasil remapping, justru kabar pemberhentian yang diterima guru itu. Pengabdiannya selama 19 tahun menjadi guru seakan tidak dihargai.
“Pernah diminta perbaikan berkas. Cuma karena masalah yang diminta S-1, BKD bilang di-remapping dulu,” ucapnya.
Kepasrahan bahkan mendatanginya hingga dirinya rela status gurunya ditanggalkan dan beralih menjadi pegawai teknis biasa demi memperoleh hak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena ijazah saya D-2 mungkin tidak bisa jadi guru, saya bilang apa pun, di mana pun saya ditempatkan, yang penting NIP saya keluar,” ucap wanita berjilbab itu sambil menitikkan air mata.
Para guru itu bahkan heran mengapa dianggap salah menginput database. Pada proses menginputan data itu dilakukan pihak dinas pendidikan, seluruh guru diminta mengumpulkan seluruh berkas dan SK pengangkatan honorer. Bahkan ketika ada kekurangan atau kesalahan berkas, dinas langsung meminta melengkapi.
Meski sudah benar pada database, tetap saja saat pemberkasan justru ada perbedaan. Beberapa di antaranya dianggap tidak sesuai latar belakang pendidikan dengan formasi, seperti yang dialami guru kelas SDN 2 Merembu, Uci. Diakuinya, saat pendataan statusnya sebagai Guru BK tetap dianggap dinas bisa masuk pendataan sebagai guru kelas karena dianggap linier. Bahkan karena dasar itu, dirinya tetap mengajar sebagai guru kelas sejak awal menjadi guru SD.
“Saat diunggah berkasnya semuanya bisa dan dianggap valid, karena linier. Dan info dari Dikbud bilang jurusan saya yang guru BK bisa linier dengan guru kelas, jadinya bisa mengajar di kelas,” bebernya.
Kesedihan guru itu semakin menjadi-jadi karena saat mengonfirmasi kendala itu, dirinya seakan dipong-pong oleh pihak Dinas Pendidikan dengan BKD. Tak ada kepastian dan kejelasan yang diterima atas kondisi yang dialaminya. Bahkan nasib serupa juga dialami oleh Mira, guru kelas SDN 1 Keru Narmada. Wanita yang memiliki latar belakang Guru Bahasa Inggris itu merasa heran mengapa dirinya sendiri yang NIP-nya tidak keluar dengan alasan tidak ada penempatan. Padahal di sekolahnya masih sangat kekurangan guru. Lebih membuat ibu dua orang anak itu heran, beberapa guru bahasa Inggris yang menempati posisi guru kelas SD sama sepertinya justru bisa memperoleh NIP. Bahkan salah seorang guru yang awalnya NIP-nya tidak keluar karena sistem dianggap tidak sesuai formasi, setelah di-remapping justru NIP-nya keluar.
“Sudah beberapa kali kita ke Dikbud terus ke BKD, dan jawabnya sama bilang kita disuruh tenang pasti NIP keluar karena sedang remapping,” ucapnya berlinangan air mata.
Curhatan para guru itu didengar langsung anggota DPRD Lobar Fraksi PPP Muhammad Munip, Fraksi PKB Fauzi, dan Fraksi Golkar Zainudin yang menerima para tenaga Non-ASN tersebut. Para wakil rakyat itu menampung seluruh keluh kesah itu untuk segera ditindaklanjuti.
Anggota Komisi IV, Muhammad Munip, cukup menyayangkan langkah pemberhentian langsung diambil Pemkab Lobar.
“Saya sangat berharap agar jangan sampai hal ini terjadi. Bagaimanapun, rekan-rekan guru honorer ini kan secara pengabdian, secara pengorbanan, itu memang sudah sangat lama,” ungkap politisi PPP itu.
Menurutnya, secara persyaratan yang diatur dalam regulasi, para guru itu sudah memenuhi kategori PPPK Paruh Waktu karena masuk kategori R3. Bahkan pada database tidak ditemukan kesalahan. Adanya kesalahan pada sistem justru membuat pengabdian para guru itu tak dianggap.
“Kami berharap ada kebijaksanaanlah dari pemerintah daerah untuk kemudian bisa mengakomodasi,” imbuhnya.
Bukan tanpa alasan mengapa Munip menyampaikan itu. Selain mempengaruhi nasib para guru yang sudah mengantongi sertifikasi, juga ada instruksi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk tidak memberhentikan para guru honorer atau guru PPPK. Terlebih jika para guru itu telah masuk dalam persyaratan PPPK.
Para legislatif itu pun berencana hearing langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas persoalan tersebut.
“Kami dengan Komisi I yang membidangi ini nanti akan mencoba untuk hearing ke BKN pusat. Karena tentu kejelasannya itu kan nanti ada di pusat, kenapa hal ini bisa terjadi, supaya jangan sampai rekan-rekan guru honorer ini menjadi korban dari sistem yang terjadi kesalahan ini,” pungkasnya.
Sejauh ini kasus permasalahan data ASN yang tidak bisa diterbitkan NIP di NTB hanya terjadi di Lobar. Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar Hendra Harianto mengaku sudah mengagendakan rencana hearing ke BKN pusat atas permasalahan 31 Non-ASN yang tidak keluar NIP-nya.
“Komisi I langsung melakukan rapat kemarin dan bersepakat bahwa persoalan ini harus kita pertanyakan ke pusat, dalam hal ini ke BKN, seperti apa kejelasan dari pada 31 calon PPPK PW kita di Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Sejak mencuat, permasalahan NIP ini menjadi atensi pihaknya di Komisi I. Bahkan ketika BKD menyampaikan informasi langkah remapping untuk mengakomodasi para calon PPPK PW itu, Komisi I terus memantaunya.
“Waktu itu bahasa di BKD bahwa dia menunggu hasil remapping dari BKN, nah hasil remapping itu seperti apa? Belum ada informasi baik untuk kita,” imbuhnya.
Sehingga untuk memastikan hasilnya, langsung Komisi I berencana hearing ke BKN. (win)
