LOBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat mempertanyakan langkah nyata Pemkab Lobar menyiapkan solusi bagi pemilik kafe karaoke ilegal yang ditutup di Suranadi. Pasalnya, hingga kini belum ada langkah kongkret dari Pemda memberikan program sebagai upaya mengalihkan mata pencaharian warga tersebut. Kondisi itu dipastikan langsung
“Sementara kami melihat belum ada solusi dari Pemda bagi pelaku usaha kafe dan karaoke ini, karena seharusnya ada program Pemda begitu lakukan penutupan,” kritik Sekretaris Komisi I DPRD Lobar, H Sardian yang dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Dia mengaku banyak menyerap informasi baik dari pemerintah desa, pelaku usaha, hingga masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas tempat hiburan itu. Sehingga pihaknya memberikan dua alternatif yang perlu dilakukan Pemda.
Wakil rakyat Dapil Narmada-Lingsar ini mengatakan, Pemkab harus memperhatikan beberapa aspek, terutama bagi warga yang kehilangan mata pencarian akibat dampak penutupan tempat hiburan tersebut. Sebab, pihaknya sudah mengingatkan Pemda agar mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan ini.
“Seharusnya apa yang menjadi program yang dijanjikan pemda real, sebelum dilakukan penutupan disiapkan dulu dong apa bentuk program yang digulirkan bagi warga yang terdampak,” sesalnya.
Sardian mengakui, kebanyakan pekerja kafe karaoke ilegal itu berasal dari luar Lobar. Politisi PDIP ini pun meminta Pemkab untuk jeli memilih mana warga Lobar yang perlu dibina melalui program yang langsung menyentuh warga bersangkutan.
“Disitulah Pemda mesti Jeli,” ujarnya.
Selain itu, Sardian juga mengungkapkan opsi lain yang mungkin bisa diambil Pemkab Lobar. Dimana, Pemkab bisa merubah regulasi atau Perda kalau mau mengembangkan wisata desa Suranadi dan Narmada umumnya. Perubahan regulasi atau Perda yang dimaksud untuk pengembangan usaha hiburan.
Ia menilai jika tempat hiburan itu dipusatkan maka akan lebih mudah dalam memantau dan menerapkan aturan. “Tentu dengan melegalkan itu,maka lebih leluasa Pemda dalam menerapkan aturan, lebih gampang memantau,” ujarnya.
Sebab para pelaku usaha itu, mengklaim adanya hiburan juga bisa meramaikan kawasan wisata itu. Namun, tentu harus dengan aturan main yang jelas, baik jam operasional hingga beberapa ketentuan yang tak dibolehkan.
“Sehingga kalau sudah jelas regulasi yang mengatur, maka itu lebih tertib. kalau ini diatur melalui regulasi, maka mendukung pengembangan usaha, perekonomian warga dan tentu menjadi pendapatan daerah,” paparnya.
Saat disinggung opsi yang ditawarkan itu terkesan melegalkan Miras beredar? Politisi asal Lingsar itu mengatakan, tidak bermaksud demikian. Justru alternatif yang ditawarkan itu dimaksudkan untuk lokalisir, memudahkan pengawasan dan pengendalian.
Sementara itu, Sektretaris Satpol PP Lobar I Ketut Ruah didampingi Kabid Gakda I Wayan Sugiartha mengaku Pemkab sudah menyiapkan solusi bagi pengusaha cafe dan karaoke ilegal itu.
“Mereka sudah mau beralih mata pencahariannya, ada sudah sampaikan ke kami mau buka usaha lain,”ujarnya.
Beberapa yang mereka ingin buka seperti rumah makan, angkringan, berdagang dan lainnya. Namun itu akan dibahas lebih lanjut oleh tim pekan depan, karena itu menyangkut RTRW.
“Apakah di sana disetujui membangun itu, karena itu akan dibahas oleh tim,” jelas dia.
Satpol PP bersama kecamatan dan aparat turun secara rutin melakukan patroli gabungan menyasar cafe dan karaoke yang sudah ditutup. (win)