JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Lalu Ahmad Yani

MATARAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tujuh kabupaten kota di NTB mendapatkan suntikan anggaran dana hibah dari pusat sebesar Rp 900 juta. Dukungan dana tersebut untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) yang diperuntukkan bagi Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan yang mana saat ini sedang mengawasi Verifikasi faktual (Verfak) dan Coklit dukungan bakal calon perseorangan. APD tersebut diharuskan mengingat Pilkada saat ini dimusim pandemi.

Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani menjelaskan, dukungan dana APBN tersebut mengingat kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan ada penambahan dana terutama untuk pembelian APD pada tahap pertama ini. Apalagi berdasarkan informasi di kabupaten kota sampai dimulainya tahapan Verfak tersebut banyak daerah tidak bisa menyokong tambahan dana untuk Bawaslu.

“Makanya di tahap pertama ini APBN yang tanggulangi. Ada Rp 900 juta untuk membeli APD,” terang Yani di Mataram, kemarin.

Pengawas Desa/Kelurahan harus dipersiapkan APD lengkap supaya dalam menjalani tugasnya terhindar dari Covid-19. Yani menyebutkan Pembelian APD tersebut berupa Masker, Face Field (tutup muka), sarung tangan, suplemen dan handsanitizer. Dukungan dari dari APBN ini disebutkan Yani hanya untuk satu tahapan saja.

“Itu hanya untuk satu tahapan. Kalau sudah daerah mampu maka APBN tidak hadir,” sebutnya.

Dari restrukturisasi (penyisiran) dana daerah baru ada dua yang telah sanggup menambahkan untuk pembelian APD nya yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Lainnya sampai saat ini hanya mampu untuk pembayaran honor saja.

Dijelaskannya tambahan anggaran untuk APD itu diluar dari Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati Bawaslu dengan kabupaten kota masing masing khususnya tujuh daerah yang melangsungkan Pilkada serentak 9 Desember ini. Bahkan dana hibah daerah ke Bawaslu tersebut sampai saat ini masih aman. Saat itu Mendagri meminta agar tidak diotak atik apalagi sampai ditarik oleh pusat (refokusing).

“Dana hibah di tujuh kabupaten kota ini sudah ada masih aman. Oleh Mendagri tidak boleh ditarik. Pertimbangannya jangan sampai ditarik lalu akan dikemanakan,” terangnya.

Kedepannya semua daerah diharapkan ada kejelasan dalam Bentuk Berita Acara (BA) apakah pada tahapan selanjutnya mereka bisa siapkan utnuk kebutuhan APD atau tidak. Nantinya BA itu akan dilaporkan  ke Mendagri lalu Mendagri akan berkoordinasi dengan Menkeu.

“Paling telat nanti tanggal 9 sudah ada laporan dari kabupaten kota,” terangnya.

Terhadap dana yang telah di transferkan ke kabupaten kota untuk APD, Yani berharap kabupaten kota lebih selektif dan seusai dengan standar harga yang ada. Tidak hanya pihaknya berharap Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kota menerapkan prinsip prinsip kehati-hatian.

“Termasuk terhadap RAB yang ada, Bawslu kabupaten kota menggunakan standar RAB dari pusat,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 187

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *