Mataram – Universitas Bima Internasional MFH resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelindungan dan pengelolaan karya intelektual civitas akademika. Peluncuran tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual di Aula Universitas Bima Internasional MFH, Senin (20/7).

Kegiatan dihadiri civitas akademika dan mahasiswa Universitas Bima Internasional MFH serta perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi se-Kota Mataram. Kehadiran Sentra KI diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

Rektor Universitas Bima Internasional MFH, Ajeng Dian Pertiwi, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan sehingga Sentra Kekayaan Intelektual dapat diwujudkan di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dosen maupun mahasiswa, mulai dari buku ajar, buku referensi, publikasi, hasil penelitian, karya seni, hingga berbagai karya lainnya.

“Produk-produk tersebut harus dihargai dan dilegalkan dengan mengurus atau mendaftarkan Kekayaan Intelektual, baik berupa hak cipta, merek maupun bentuk pelindungan lainnya,” ujar Ajeng.

Ia juga mengajak seluruh civitas akademika dan mahasiswa untuk mulai memperhatikan pelindungan terhadap setiap karya yang dihasilkan. Menurutnya, pendaftaran KI penting untuk melindungi hasil pemikiran agar tidak diklaim oleh pihak lain.

“Manfaatnya adalah melindungi hasil buah pikir kita. Jangan sampai diklaim pihak lain yang dapat merugikan kita. Dari sekarang harus mulai diperhatikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keynote speech menyampaikan bahwa perguruan tinggi merupakan ruang lahirnya ilmu pengetahuan, teknologi, karya seni, perangkat lunak, desain, metode, dan berbagai solusi bagi masyarakat.

Namun, tidak sedikit hasil penelitian yang masih berhenti sebagai laporan, publikasi, tugas akhir, maupun prototipe. Padahal, hasil tersebut dapat menjadi aset Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai hukum, sosial, dan ekonomi apabila dikelola secara baik.

“Sentra KI menjadi jembatan antara laboratorium, sistem pelindungan hukum, dunia usaha, pemerintah, dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Milawati.

Milawati menyampaikan, secara nasional dari 2.611 perguruan tinggi, baru 397 atau 15,2 persen yang memiliki Sentra KI. Sementara di Nusa Tenggara Barat terdapat 90 perguruan tinggi dan telah terbentuk 30 Sentra KI.

“Ini menjadi tantangan agar Sentra KI yang telah berdiri benar-benar aktif, memiliki tata kelola, sumber daya manusia, program kerja, dan jejaring pemanfaatan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Milawati menyampaikan bahwa produktivitas perguruan tinggi di NTB menunjukkan perkembangan positif. Sepanjang tahun 2026 tercatat 288 permohonan hak cipta dari perguruan tinggi serta tiga permohonan paten dan paten sederhana.

Kemenkum NTB, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran dan pelindungan KI, baik hak cipta, merek, Indikasi Geografis, maupun jenis KI lainnya.

“Peluncuran Sentra KI Universitas Bima Internasional MFH ini diharapkan menjadi awal terbentuknya budaya kampus yang tidak hanya produktif menghasilkan pengetahuan, tetapi juga mampu melindungi, mengelola, dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” pungkas Milawati.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *