Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya tata kelola dan fungsi teknis Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dalam mengelola aset intelektual perguruan tinggi. Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi dan Launching Sentra KI Universitas Bima Internasional MFH di Aula Universitas Bima Internasional MFH, Senin (20/7).

Milawati menegaskan bahwa Sentra KI bukan sekadar meja layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Sentra KI idealnya menjadi unit resmi perguruan tinggi yang memiliki fungsi administrasi dan legal, analisis serta valuasi KI, hingga kerja sama dan komersialisasi.

“Sentra KI bukan hanya meja layanan pendaftaran. Sentra KI adalah unit resmi perguruan tinggi yang idealnya berada dalam koordinasi pimpinan bidang riset dan inovasi,” ujar Milawati.

Ia menjelaskan, terdapat tiga fungsi utama yang perlu dijalankan secara konsisten oleh Sentra KI.

Pertama, fungsi identifikasi dan inventarisasi. Setiap hasil riset, tugas akhir, karya kreatif, aplikasi, desain, merek, maupun invensi perlu dipetakan sejak awal. Sentra KI membantu menentukan jenis pelindungan yang tepat, menata portofolio KI, menelaah sumber pendanaan, serta memastikan kepemilikan dan pengalihan KI diatur secara jelas dalam perjanjian penelitian dan kerja sama.

Kedua, fungsi pelindungan dan pengelolaan. Sentra KI perlu melakukan evaluasi kelayakan, mendampingi penyusunan dokumen permohonan, termasuk pencarian kebaruan dan patent drafting, mengoordinasikan pendaftaran, memantau status permohonan, serta mengelola administrasi dan portofolio KI institusi.

“Fungsi ini juga mencakup edukasi agar sivitas akademika memahami prinsip pendaftaran, menghormati hak pihak lain, serta mencegah plagiarisme maupun penggunaan KI tanpa izin,” jelasnya.

Ketiga, fungsi pemanfaatan dan komersialisasi. Menurut Milawati, Sentra KI harus mampu menjembatani hasil riset dengan kebutuhan industri dan masyarakat melalui valuasi, promosi aset KI, penjajakan mitra, lisensi, pengalihan hak, pembentukan usaha rintisan, hingga pengelolaan pendapatan secara transparan dan akuntabel.

“Pelindungan memberikan kepastian hukum, sedangkan hilirisasi menghadirkan nilai guna dan nilai ekonomi,” tegas Milawati.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB juga mendorong Universitas Bima Internasional MFH untuk memperkuat legalitas dan kebijakan internal Sentra KI. Hal tersebut meliputi keputusan pembentukan, struktur dan pembagian tugas, IP Policy, SOP, serta indikator kinerja yang dapat dipantau.

Selain itu, Sentra KI perlu membangun basis data dan portofolio KI kampus melalui inventarisasi secara berkala sejak tahap perencanaan penelitian. Penguatan sumber daya manusia dan pembangunan jejaring pemanfaatan juga menjadi bagian penting dalam pengembangan Sentra KI.

“Sentra KI perlu aktif berkolaborasi dengan fakultas dan program studi, inkubator bisnis, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga riset, komunitas, dan media agar hasil penelitian menjawab kebutuhan nyata serta menemukan mitra penerapan dan komersialisasi,” ungkapnya.

Milawati menambahkan, pembentukan Sentra KI dapat dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas institusi. Menurutnya, yang terpenting bukan kemewahan ruang, melainkan kejelasan fungsi, ketersediaan pengelola, akses layanan, perangkat kerja, pengarsipan yang tertib, serta komitmen pimpinan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, lanjutnya, siap menjadi mitra Universitas Bima Internasional MFH melalui informasi dan konsultasi pendaftaran KI, pendampingan penyusunan IP Policy, penguatan tata kelola, pelatihan, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta fasilitasi penyelesaian kendala dalam proses pelindungan KI.

“Kami mengajak seluruh dosen, peneliti, mahasiswa, dan pimpinan program studi untuk menjadikan Sentra KI sebagai bagian dari siklus penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” pungkas Milawati.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *