MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Husnul Fauzi. Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Jumat lalu.
“Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Ketut Somanasa selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan.
Selain itu, adapun jaksa penuntun umum (JPU) yang hadir Fajar A. Malo bersama Made Sutapa. Dedi mengatakan, kasus korupsi pengadaan benih jagung itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar. Husnul dihukum bersama anak buahnya Ida Wayan Wikanaya selaku PPK selama 11 tahun.
Dedi mengatakan, dalam putusannya Majelis Hakim memutuskan bahwa Huznul selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan pidana penjara selama 13 tahun.
Terdakwa Husnul Fauzi selain dipidana penjara selama 13 tahun, didenda Rp 600.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sedangkan putusan terhadap terdakwa Ida Wayan Wikanaya, selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) ia dipidana dengan pidana penjara selama 11 tahun, kemudian ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Putusan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa tersebut Conform dengan tuntutan JPU yang dibacakan tanggal 21 Desember 2021,” pungkasnya. (jho)