MATARAM – Hingga detik ini jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah (Pikada) 2024 belum final. Komisi II DPR RI, Pemerintah dan KPU belum ada satu kesepahaman. Komisioner KPU NTB, Agus Hilman mengaku pihaknya masih terus menunggu informasi resmi dari pusat.
“Belum kami dapat info resmi. Kami masih posisi menunggu,” ungkap Hilman.
Hilman mengatakan terkait jadwal KPU masih berada dalam usulan terakhir, yakni Pemilu bisa berlangsung Februari 2024. Sementara usulan dari pemerintah supaya terselenggara di bulan April atau Mei 2024 berlangsung pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. Menurut Hilman, mengacu pada Undang-Undang Pemilu maka tahapan awal akan tetap di mulai tahun 2022. Tahap awal itu perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
“Jika mengacu UU,” katanya.
Sebetulnya lanjut dia, dua opsi jadwal yang dislusulkan KPU yaitu hari-H Pemilu diselenggarakan 21 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024. Lalu opsi kedua Pemilu digelar 15 Mei 2024, KPU mengusulkan pilkada digeser ke 19 Februari 2025. Dengan adanya opsi kedua ini, maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada.
Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing-masing tahapan, sehingga, pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai. Dan kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran di bawah.
Terkait jadwal KPU masih berada dalam usulan terakhir, yakni Februari 2024 namun belum ada keputusan sampai hari ini. “Belum ada keputusan. Tunggu terbit PKPU tahapan,” pungkasnya.(jho)