BUYUNG/RADAR MANDALIKA Lalu Fauzan Hadi

PRAYA – Memasuki 30 hari masa kampanye Pilkada Lombok Tengah. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan rekapitulasi hasil jumlah pelanggaran dilakukan para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi menegaskan, hasil pengawasan dipertengahan masa kampanye, data yang diperoleh pihaknya, sampai saat ini ada 114  kegiatan kampanye dengan metode tatap muka, Bawaslu sendiri melakukan pengawasan secara langsung di lapangan terhardap semua kegiatan paslon.

Dijelaskan, dari kegiatan kampanye yang diawasi langsung oleh Bawaslu tersebut, pihaknya menemukan kasus pelanggaran protokol kesehatan dari tiga paslon di tempat berbeda. “Selama pengawasan kemarin kita temukan ada tiga jumlah pelanggaran, satu kegiatan di Kecamatan Praya yang dilakukan salah satu calon Wakil Bupati dan Kecamatan Praya Barat dilakukan oleh dua pasangan calon,” bebernya pada Radar Mandalika, Kamis, (5/11) kemarin.

Fauzan melanjutkan, untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, jajaran Bawaslu Loteng beberapa waktu lalu telah melakukan teguran secara lisan terhadap tim kampanye atau paslon yang melakukan pelanggaran.

“Kita sudah tegur semua Pasangan Calon dan Tim Kampanye Paslon secara langsung melalui surat peringatan dan himbauan, dan setelah kejadian tersebut, jumlah pelanggaran hingga hari ini terlihat sudah mulai tertib terutama soal administrasi seperti STTP kampanye dan prokesnya,” tuturnya.

Fauzan menjelaskan, sesuai dengan hasil pengawasan kemarin, intensitas pengawasan tahapan kampanye pada sepuluh hari ketiga dilihat lebih tinggi dibandingkan 10 hari pertama dan 10 hari kedua.

“Jadi saat ini sudah dapat  kita lihat para paslon sudah mulai tertib, salah satunya terlihat dari hasil pengawasan pasangan calon yang sudah mulai mentaati STTP dari 114 kegiatan kampanye tatap muka,” tutupnya. (buy)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *