ilustrasi

MATARAM  – Ustadz Mizan Qudsiah (UMQ) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda NTB. Ustadz yang sempat viral ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan penghinaan makam leluhur di Lombok. UMQ dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi membenarkan telah ditetapkan menjadi tersangka. Artanto mengakui bahwa proses hukum dugaan penghinaan makam leluhur tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Tinggal pihak penyidik segera melengkapi bukti-bukti untuk dikirim berkasnya ke Kejaksaan,” ungkap Artanto, Kamis kemarin.

 

Kabid Humas Polda menjelaskan, tersangka UMQ masih dalam pengamanan dan pengawasan polda. “Pokoknya masih diamankan oleh Polda,” katanya singkat.

 

Sementara itu, UMQ tengah diperiksa di ruang Ditreskrimsus Polda NTB. Ustad Mizan datang menghadiri panggilan Polda NTB didampingi tiga kuasa hukumnya.  MQ yang merupakan petinggi Ponpes As-Sunnah Lombok Timur ini diperiksa kurang lebih 3 jam di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, dengan 19 pertanyaan.

 

“Pertanyaannya seputar video itu. Tapi video versi lengkap, bukan potongan 19 menit,” terang Kuasa Hukum Ustadz Mizan Qudsiah, Apriadi Abdi Negara di Mataram.

 

Apriadi menjelaskan, saat ini memang kliennya masih diamankan pihak kepolisian. Ini demi keamanan dan ketertiban semua pihak. “Saya sendiri tidak tahu beliau (Ustad Mizan, Red) tinggal dimana. Hanya Polda NTB yang tahu,” klitnya.

 

Pria jebolan Fakultas Hukum Unram ini belum berani menyimpulkan bagaimana lanjutan kasus ini. Karena semuanya masih berproses. “Kalau kami dari kuasa hukum melihat pasal yang diarahkan ke tersangka tidak terpernuhi unsur-unsur yang disangkakan karena ustadz Mizan tidak pernah memposting atau dengan kata lain mentransmisikan dan mendistribusikan ujaran kebencian,” tegasnya.

 

Saat ini katanya, tim kuasa hukum masih melakukan diskusi apa langkah yang tim ambil dari penetapan tersangka kleinnya ini.(jho/red)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *