MATARAM – Terdakwa kasus korupsi benih jagung 2017 yang juga mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perhubungan NTB, Husnul Fauzi sampai sekarang masih menerima gaji dari negara.
“(Masih) menerima gaji 50 persen. Kalau Tunjangan ndak ada,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir, kemarin.
Berdasarkan putusan Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram beberapa waktu lalu, Husnul terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara. Meski demikian, Nasir mengaku penerimaan haknya itu disebabkan status ASN masih aktif.
“Statusnya sebagai PNS masih aktif,” ungkapnya.
Kepala BKD mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum berani menghapus status PNS Husnul mengingat proses hukum yang dijalaninya masih berjalan. Husnul tengah mengajukan banding.
“Harus menunggu sampai ada putusan inkrah baru boleh hapus,” tegasnya.
Meski hasil putusan sidang sebelumnya Husnul terbukti bersalah, namun berdasarkan UU ASN bagi yang masih menajalani proses hukum status ASN masih belum bisa dihapus.
Meski tidak aktif berkantor namun Husnul diberhentikan sementara dari jabatannya sambil menunggu putusan akhir.
“Setelah banding masih ada Kasasi, masih ada PK. Kalau sudah selesai di PK baru (bisa dihapus),” bebernya.
Nasir menjelaskan, dilihat dari masa kerjanya, Husnul akan pensiun tahun mendatang. Namun jika proses hukumnya masih jalan sementara waktu pensiun telah tiba maka BKD tentu akan mempensiunkan.
Disinggung dengan tunjangan pensiun? Nasir mengatakan, berdasarkan kesepakatan Mendagri dengan BKD jika hasil akhir proses hukum, Husnul bebas murni maka dia masih berhak menerima tunjangan pensiun. Sebaliknya jika terbukti meski merugikan uang negara satu rupiah pun tentu dia akan menerima pemecatan dengan tidak hormat.
“Maka tidak mendaptkan gaji pensiun,” pungkasnya.
Diketahui, Husnul juga dibebankan membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Vonis yang dijatuhkan sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Husnul dituntut 13 tahun penjara. Dia divonis berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jho)