Satpol PP KLU saat menyerahkan barang bukti rokok ilegal hasil operasi penindakan kepada kantor bea cukai Mataram.

KLU–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) secara resmi menyerahkan barang bukti hasil Operasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram.

Prosesi penyerahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Utara pada Selasa (4/8).

“Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di KLU,”ungkap Sekretaris Satpol-PP KLU, M. Syihammudin, S.Sos.

Barang bukti diserahkan Satpol PP kepada pihak Kantor Bea Cukai Mataram yang diterima oleh Pejabat Pelaksana Pemeriksa Muhammad Rasyidi.

Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Satpol PP KLU. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, antara lain HD, Conext, Novem, Qris, Riddle, Hummer, Zello, Nexus, Aslah, Reno, Canyon, Venom, Helium, Life, dan Suriya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diserahkan meliputi 514 bungkus atau setara dengan 10.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 9 bungkus atau setara dengan 180 gram Tembakau Iris (TIS), serta 100 bungkus atau setara dengan 1.911 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab Kantor Bea dan Cukai Mataram untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyerahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan operasi yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di KLU,” tuturnya.

Keberadaan rokok ilegal disebut tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Melalui sinergi antara Pemerintah KLU dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Kolaborasi lintas instansi ini menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara berkomitmen untuk terus mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui kegiatan pengawasan, operasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk tembakau yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditandatanganinya berita acara penyerahan tersebut, seluruh barang bukti hasil operasi secara resmi telah diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Mataram untuk dilakukan penelitian, penanganan, dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai serta mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui pemberantasan peredaran rokok ilegal.(dhe)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *